Jumat 08 Nov 2024 19:16 WIB

Ibu Sudah Tersangka, Ayah Ronald Tannur Masih Berstatus Saksi

Penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan ibu dari Ronald Tannur sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Meirizka Widjaja (MW) ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejati Jawa Timur terkait kasus suap hakim, Senin (4/11/2024).
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Meirizka Widjaja (MW) ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur ditahan di Kejati Jawa Timur terkait kasus suap hakim, Senin (4/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum meningkatkan status hukum terhadap Edward Tannur (ET), yang merupakan ayah dari terpidana Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada waktu lalu (5/11/2024) memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu terkait skandal suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

“Edward Tannur masih sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga

Harli mengatakan, tim penyidik Jampidsus, juga belum mengeluarkan status cegah terhadap mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. “Statusnya masih saksi. Belum dicegah,” kata Harli.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, pada Senin (4/11/2024) mengumumkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur sebagai tersangka. MW salah-satu pihak turut terlibat dalam pemberian suap-gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Qohar mengatakan, bahwa MW, adalah teman dari LR yang menjadi pengacara Ronald Tannur selama berstatus terdakwa. MW menggelontorkan uang Rp 1,5 miliar kepada LR untuk menyuap tiga hakim tersebut. Dan MW menjanjikan uang senilai Rp 2 miliar dari kantong LR yang juga sudah diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya.

“Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar. Uang tersebut, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud untuk membebaskan Ronald Tannur,” kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Pemberian uang Rp 3,5 miliar tersebut, pun dikatakan Qohar sudah terealisasikan setelah majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara lantaran kematian Dini Sera. 

Menurut Qohar, Edward Tannur (ET) yang merupakan ayah dari Ronald Tannur, mengetahui sepak terjang isterinya, MW dalam pengaturan perkara untuk membebaskan anaknya itu. “Suaminya (Edward Tannur), berdasarkan keterangan MW sampai saat ini mengatakan, bahwa dia (Edward Tannur) mengetahui bahwa MW berkomunikasi dengan LR untuk menolang Ronald Tannur. Tetapi Edward Tannur, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan MW kepada LR untuk mengatur perkara Ronald Tannur tersebut,” kata Qohar.

Atas pengetahuan Edward Tannur tersebut, kata Qohar, tim penyidik juga memerlukan permintaan keterangan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. “Untuk itulah kita memerlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai orang tua dari Ronald Tannur,” ujar Qohar.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. MW ditetapkan tersangka, pada Senin (4/11/2024) lalu. Sebelum itu, penyidik Jampidsus juga menetapkan empat tersangka melalui penangkapan. Mereka di antaranya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) yang ketiganya merupakan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Tersangka selanjutnya, adalah Lisa Rahmat (LR) yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai pengacara Ronald Tannur selama menjadi terdakwa. Penyidik juga menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement