REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih mendalami peran inisial R dalam skandal suap-gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Namun Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum pernah sekalipun dapat memeriksa R terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik, pun belum bisa memastikan apakah R adalah benar seorang hakim, sekaligus mantan kepala PN Surabaya.
“Nanti kita ikuti bagaimana perkembangannya, kita konfirmasi apakah memang benar dia itu (R), adalah seorang hakim, atau memang dia itu (R) benar seperti yang disebut tadi (mantna kepala PN Surabaya). Itulah yang sedang dicari penyidik. Makanya, semua kita periksa,”kata Harli saat ditemui Republika di Kejakgung, di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Sejauh ini, kata Harli, tim penyidik di Jampidsus masih malabel R adalah pejabat tinggi di PN Surabaya. Hal tersebut kata Harli, berdasarkan pengakuan pengacara Ronald Tannur, yakni tersangka Lisa Rahmat (LR).
Selain pengakuan LR, penyidik juga mendapatkan pengakuan dari tersangka Zarof Ricar (ZR) tentang R tersebut. Dari pengakuan kedua tersangka itu diketahui bahwa R diperkenalkan oleh ZR atas permintaan LR.
Dari perkenalan tersebut, LR bersama R melakukan persekongkolan untuk menentukan komposisi majelis hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera yang menjadikan Ronald Tannur sebagai terdakwa. “Yang kita ikuti selama ini kan, bahwa R ini sebagai pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yang diperkenalkan ZR kepada LR. Lalu R ini yang disebut bertemu LR mengatur majelis hakim itu. Nah, makanya kita sekarang ini mencari tahu siapa R ini sebenarnya,” kata Harli.
Pada Kamis (7/11/2024) dan Jumat (8/11/2024), penyidik Jampidsus memeriksa delapan saksi dalam lanjutan pengusutan suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kemarin, penyidik Jampidsus memeriksa SW, selaku Panitera Pengganti PN Surabaya, SNK diperiksa atas perannya sebagai Pegawai Pemerntah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PN Surabaya.
KW dan SG diperiksa atas perannya sebagai tim kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates Legal Consultan. Pada Jumat (8/11/2024), penyidik kembali memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR), bersama LH, dan HS yang merupakan suami, serta anaknya. Juga A yang merupakan anggota firma hukumnya.
Peran inisial R ini, terungkap setelah tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, pada Senin (4/11/2024) malam.