Sabtu 09 Nov 2024 06:25 WIB

Siapa Sosok R yang Diduga Atur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Tim penyidik di Jampidsus masih malabel R adalah pejabat tinggi di PN Surabaya

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hakim anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih mendalami peran inisial R dalam skandal suap-gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).  Namun Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum pernah sekalipun dapat memeriksa R terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik, pun belum bisa memastikan apakah R adalah benar seorang hakim, sekaligus mantan kepala PN Surabaya.

Baca Juga

“Nanti kita ikuti bagaimana perkembangannya, kita konfirmasi apakah memang benar dia itu (R), adalah seorang hakim, atau memang dia itu (R) benar seperti yang disebut tadi (mantna kepala PN Surabaya). Itulah yang sedang dicari penyidik. Makanya, semua kita periksa,”kata Harli saat ditemui Republika di Kejakgung, di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Sejauh ini, kata Harli, tim penyidik di Jampidsus masih malabel R adalah pejabat tinggi di PN Surabaya. Hal tersebut kata Harli, berdasarkan pengakuan pengacara Ronald Tannur, yakni tersangka Lisa Rahmat (LR).

Selain pengakuan LR, penyidik juga mendapatkan pengakuan dari tersangka Zarof Ricar (ZR) tentang R tersebut. Dari pengakuan kedua tersangka itu diketahui bahwa R diperkenalkan oleh ZR atas permintaan LR.

Dari perkenalan tersebut, LR bersama R melakukan persekongkolan untuk menentukan komposisi majelis hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera yang menjadikan Ronald Tannur sebagai terdakwa. “Yang kita ikuti selama ini kan, bahwa R ini sebagai pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yang diperkenalkan ZR kepada LR. Lalu R ini yang disebut bertemu LR mengatur majelis hakim itu. Nah, makanya kita sekarang ini mencari tahu siapa R ini sebenarnya,” kata Harli.

Pada Kamis (7/11/2024) dan Jumat (8/11/2024), penyidik Jampidsus memeriksa delapan saksi dalam lanjutan pengusutan suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kemarin, penyidik Jampidsus memeriksa SW, selaku Panitera Pengganti PN Surabaya, SNK diperiksa atas perannya sebagai Pegawai Pemerntah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PN Surabaya.

KW dan SG diperiksa atas perannya sebagai tim kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates Legal Consultan. Pada Jumat (8/11/2024), penyidik kembali memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR), bersama LH, dan HS yang merupakan suami, serta anaknya. Juga A yang merupakan anggota firma hukumnya.

Peran inisial R ini, terungkap setelah tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, pada Senin (4/11/2024) malam. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement