Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Senin 11 Nov 2024 10:26 WIB

Red: Gita Amanda

Sinergi Bea Cukai Merak bersama Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyebrangan Merak pada Jumat (8/11/2024).

Sinergi Bea Cukai Merak bersama Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyebrangan Merak pada Jumat (8/11/2024).

Foto: Bea Cukai
Total perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 3 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Sinergi Bea Cukai Merak bersama Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyebrangan Merak pada Jumat (8/11/2024).

Penindakan ini berawal dari informasi dari Ditreskrimsus Polda Banten mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks yang akan berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Padang, Sumatra Barat.

Baca Juga

Atas informasi tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengamatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Tim penindakan berhasil menemukan truk sesuai dengan informasi yang diberitahukan, kemudian tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, truk boks tersebut kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan tersebut mencapai Rp 3.151.466.195,00.

“Saat ini sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan.

Dedy mengungkapkan bahwa sopir truk boks tersebut terduga melanggar pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Atas penindakan tersebut, sopir boks truk terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini merupakan sinergi Bea Cukai dan Polri untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” kata Dedy.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler