Senin 11 Nov 2024 14:06 WIB

Pria Paruh Baya Ditangkap di Bandung, Edarkan Kokain Modus Sembunyikan di Makanan Ringan

Modusnya, kokain ditaruh di tempat kue seperti snack digabung dengan sabu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Belasan pengedar dan penyalahguna narkotika ditangkap di Kota Bandung kurun waktu Oktober-November tahun 2024.
Foto: Dok Republika
Belasan pengedar dan penyalahguna narkotika ditangkap di Kota Bandung kurun waktu Oktober-November tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pria paruh baya berinisial YP (41 tahun) ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Bandung belum lama ini. Ia mengedarkan kokain dan sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di makanan ringan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan telah mengamankan seorang pengedar YP bersama barang bukti yang disita 236 gram kokain dan sabu kurang lebih 1 kilogram. Ia mengatakan pelaku diamankan di rumah kontrakannya belum lama ini.

Baca Juga

"Modusnya, kokain ditaruh di tempat kue seperti snack digabung dengan sabu," ujar Budi didampingi Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).

Budi mengatakan pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari luar kota. Namun, petugas masih terus akan mendalami terkait peran YP dan aktivitasnya selama ini.

Selama menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung, ia mengaku baru mengungkap dan menangkap pelaku pengedar kokain yang masuk jenis narkotika. "Dia spesialis bandar dan pengedar," kata Budi.

Selain itu, kata dia, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 18 orang. Total barang bukti yang disita mencapai 2,5 kilogram sabu-sabu serta sejumlah handphone dan timbangan.

Budi mengatakan para pelaku ditangkap di beberapa wilayah di Kota Bandung seperti di Kecamatan Lengkong, Batununggal, Astanaanyar, Babakan Ciparay dan tempat lainnya. Mereka mengedarkan narkotika dengan modus sama yaitu di jalan umum, rumah, kontrakan, kostan dan lainnya.

Para pelaku dijerat pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan sedikitnya denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement