REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyebut Kabupaten Aceh Tengah dapat dijadikan sebagai contoh pengelolaan wakaf produktif bagi kabupaten/kota lainnya di provinsi berjulukan "Tanah Rencong" itu.
"Aceh Tengah dapat dijadikan contoh pengelolaan wakaf produktif sehingga layak dinobatkan sebagai kota wakaf," kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari dalam keterangan di Banda Aceh, Sabtu.
Dia mengatakan hal itu saat peresmian Aceh Tengah sebagai Kota Wakaf bersama Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Waryono di Masjid BaitulQuddus Aceh Tengah.
Ia berharap, wakaf produktif juga bisa dikembangkan di daerah lain di provinsi itu, apalagi ada banyak jenis wakaf produktif yang dapat dikembangkan di daerah masing-masing.
“Di kota tidak mungkin menanam padi, tapi bisa bangun toko, bangun supermarket dan lain sebagainya yang manfaatnya lebih besar dari padi,” ujarnya.
Aceh Tengah menjadi satu-satunya Kota Wakaf di Aceh dari enam kota wakaf pertama di Indonesia. Selain Aceh Tengah, lima kota lain yang ditetapkan sebagai kota wakaf di Indonesia yaitu Kabupaten Siak, Kota Padang, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, dan Kota Tasikmalaya.
Azhari menjelaskan Aceh Tengah menjadi satu-satunya kota wakaf di Aceh. Hal itu, tentunya harus menjadi semangat bagi kabupaten/kota lainnya dalam mengelola wakaf.
“Tahun ini ada Aceh Tengah sebagai kota wakaf, tahun berikutnya ada kota-kota lainnya di Aceh yang akan menjadi kota wakaf dengan melihat semangat Aceh Tengah,” katanya.
Aceh Tengah berhasil membangun tujuh kios dari bantuan inkubasi wakaf produktif dari Kemenag RI di Mendale dan homestay wakaf produktif. Sebelumnya, Kemenag Aceh Tengah juga telah meluncurkan program wakaf Ihmal Marketdan Wakaf Jitu (Jangka Waktu) pohon kopi.
Kemenag Aceh saat ini fokus untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf yang terbengkalai. Untuk hal tersebut, ia juga meminta setiap ASN Kemenag Aceh untuk menanam satu pohon di setiap lahan wakaf.
“Banyak tanah wakaf yang kosong, untuk mengisi kekosongan tanah wakaf ini kita ajak setiap ASN tanam satu pohon,” katanya.
Tentunya, katanya, penanaman pohon di lahan wakaf harus disesuaikan dengan ikrar wakaf dari wakif atau pewakaf itu sendiri.
Ia menargetkan setiap kabupaten/kota di Aceh minimal menanam 2.000 batang pohon di lahan wakaf.
“Kemenag menanam di lahan yang masih kosong itu sesuai ikrar wakif, dan setelah ditanam menjadi tugas nazir atau pengelola wakaf untuk menjaga,” katanya.
Program penanaman pohon di tanah wakaf yang kosong tersebut akan memberikan manfaat besar bagi umat pada masa mendatang.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, beberapa kantor Kemenag telah menjalankan program ini seperti di Aceh Singkil yang telah menanam 1.100 batang sawit di lahan wakaf di Gampong Sebatang.
“Kemudian di Aceh Tengah telah menanam 2.000 batang kopi di Kala Wih Ilang dan Bireuen berupa penanaman 2.000 seperti sawit, mangga, dan kelapa,” ujarnya.