Senin 11 Nov 2024 17:03 WIB

Diusulkan Dibentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Mafia Peradilan di MA

Pengusutan kasus harus segera dilakukan agar tidak menguap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, mengusulkan agar dibentuk tim gabungan untuk membongkar dugaan mafia pengaturan putusan di Mahkamah Agung (MA). 

Dikatakannya, Zarof Ricar (ZR) sebaiknya tidak hanya diperiksa Kejagung saja, tetapi harus diperiksa tim gabungan. “Baik penyidik Kejagung maupun lembaga lain yang dilibatkan dalam penyidikannya. Supaya semua mendengar pengakuan ZR,” kata Muzakir, Senin (11/11/2024).

Baca Juga

Hal ini disampaikan Muzakir menanggapi dugaan mafia pengaturan putusan di MA. Kasus ini berawal dari temuan uang Rp.922 miliar, saat menggeledah rumah Zarof Ricar. Mantan pejabat di MA ini awalnya digeledah terkait dugaan  suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera dengan tersangka, Ronald Tannur.

Saat menggeledah rumah ZR ditemuan uang hampir Rp.1 triliun dan emas seberat 52 kg. Barang-barang ini diduga barang haram untuk pengaturan perkara di MA.

 

Dijelaskannya, jika diperiksa oleh tim gabungan maka semua anggota tim akan mendengar pengakuan ZR. “Dulu kan kalau kasusnya berkait dengan kejahatan yang sistematis maka diusut oleh tim gabungan, sehingga si terperiksa bisa ngomong lengkap,” paparnya.

Kunci dari pengungkapan mafia peradilan di MA, menurut Muzakir, adalah ZR mau membuka semua pihak yang memberi maupun menerima uang Rp.922 miliar tersebut. Jika ZR tidak mau berbicara, Muzakir menduga ZR telah ‘dibonsai’.  “Jika yang memeriksa banyak orang, dia (ZR) harus mau ,” kata Muzakir.

Jika memang kasus uang suap Rp.922 miliar ini melibatkan banyak hakim agung, kata Muzakir, maka sebaiknya MA ditutup untuk sementara.

“Karena itu uang banyak sekali. Kalau satu orang itu gak cukup. Kenapa ia (ZR) berani menyimpan? Untuk apa dia?. Akan diberikan setelah pensiun atau bagaimana supaya aman. Nyatanya di situkan ada emasnya 50-an kg. Kalau pensiun diberikan beberapa batang kan cukup untuk menjalani pensiun,” paparnya.

Pengusutan kasus ini, kata Muzakir, harus cepat dilakukan. Jangan sampai kasusnya menguap. “Mumpung hakim ketua MA nya masih baru, semangat baru. Dan yang paling penting menjauhkan hakim agung dari jangkauan para mafia itu,” kata Muzakir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement