Senin 11 Nov 2024 17:51 WIB

Kasus Firli Bahuri Mangkrak di Polri, Ini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan

Polda Metro Jaya sampai saat ini tak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri sampai saat ini tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri sampai saat ini tidak ditahan meski berstatus tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyelesaian hukum atas perkara dugaan korupsi yang menetapkan mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka mendapat sorotan dari pemerintahan baru saat ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan meminta agar kasus tersebut segera memberikan perkembangan baru yang terbuka atas nasib hukum Firli Bahuri.

“Terkait dengan kasus Pak Firli (Bahuro) yang di Polda Metro, kita yang pertama menghargai langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dan Mabes (Polri). Tentu Polri mempunyai alat-alat bukti yang harapannya, alat-alat bukti yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan itu. Kita menunggu dinamika, dan perkembangannya seperti apa,” begitu kata Budi saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca Juga

Budi percaya, tim penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memiliki bukti-bukti kuat yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka. Kata Budi, agar tim penyidikan di Polda Metro Jaya maupun juga di Mabes Polri memastikan alat-alat bukti dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, sesuai dengan persangkaan yang dituduhkan.

“Kita mengedapankan aspek pembuktian. Dan itu tidak mudah. Dan kita tunggu saja ke depan kita sampaikan secara terbuka,” begitu ujar Budi.

Firli Bahuri berstatus tersangka sejak November 2023. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menudingnya melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan saat menjadi ketua KPK. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjadi menteri pertanian (mentan).

Namun begitu, Polda Metro Jaya sampai saat ini tak melakukan penahanan terhadap pensiunan polisi bintang tiga tersebut. Polda Metro Jaya cuma meminta Imigrasi-Kemenkumham melakukan pencegahan.

Dari catatan Republika, status pencegahan terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan dua kali. Per Juni 2024, periode kedua pencegahan terhadap Firli Bahuri berakhir sampai 26 Desember 2024 mendatang. Selama status pencegahan itu, pun proses pengusutan kasusnya di Polda Metro Jaya tetap tak berjalan. Berkali-kali penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, namun kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dinyatakan tak lengkap.

Setelah hampir satu tahun tanpa ada proses maju perkembangan kasusnya, Firli Bahuri pada Sabtu (6/7/2024) tertangkap publik sedang asik bermain badminton bersama sejumlah atlet-atlet bulu tangkis PB Djarum. Aktivitas tersebut dilakukan di GOR Djarum di Slipi, Jakarta Barat (Jakbar).

Aktivitas olahraga yang dilakukan Firli Bahuri itu mendapatkan reaksi berupa kecaman publik mengingat statusnya sebagai tersangka korupsi yang masih melenggangkangkung. Sementara proses hukumnya di Polda Metro Jaya, pun hingga kini masih terbengkalai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement