Senin 11 Nov 2024 18:10 WIB

Anggota TNI Serang Warga di Sumut Tewaskan 1 Orang, Ini Kata Menko Polkam Budi Gunawan

33 prajurit Yon Armed II KS Medan melakukan aksi penyerangan ke Desa Selamat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menko Polkam Budi Gunawan. Pemerintah memerintahkan proses penegakan hukum yang harus tetap berjalan terhadap para anggota militer yang melakukan penyerangan warga sipil..
Foto: Muhammad Noor Alfian Choir/Republika
Menko Polkam Budi Gunawan. Pemerintah memerintahkan proses penegakan hukum yang harus tetap berjalan terhadap para anggota militer yang melakukan penyerangan warga sipil..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memerintahkan proses penegakan hukum yang harus tetap berjalan terhadap para anggota militer yang melakukan penyerangan terhadap warga biasa di Desa Cinta Adil, Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku sudah mendapatkan laporan lengkap perihal peristiwa yang menewaskan satu warga dan delapan sipil lainnya luka-luka pada Jumat (8/11/2024) tersebut.

“Kejadian di Deli Serdang, memang betul telah terjadi insiden yang melibatkan oknum anggota Yon Armed dengan warga Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang di Sumatra Utara. Situasi saat ini sudah kondusif,” kata Budi saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polkam, di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca Juga

Saat ini, kata Budi, dari laporan yang diterimanya, proses pengusutan muasal kejadian tersebut sudah dilakukan otoritas militer dan kepolisian. “Adapun latar belakang yang menjadi penyebab masih menjadi penyelidikan dari pihak Pomdam bersama kepolisian setempat,” begitu kata Budi.

Terkait dengan proses hukum, Budi memastikan tetap akan berjalan. Dan pemerintah, kata Budi, meminta Pangdam I Bukit Barisan untuk menggelar kasus ini terbuka agar bisa dimengerti oleh masyarakat luas. “Proses hukum saat ini tetap berjalan dan sudah ada beberapa oknum anggota Yon Armed yang diproses. Dan keterangan dari Pangdam I Bukit Barisan, telah dijelaskan bahwa proses hukum ini akan digelar transaparan sehingga publik bisa mengikuti perkembangan kasusnya,” ujar Budi.

“Dan kita menjamin para pelakunya yang terbukti bersalah akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Budi.

Pada Jumat (8/11/2024), dikabarkan sebanyak 33 prajurit Yon Armed II KS Medan melakukan aksi penyerangan ke Desa Selamat, di Deli Serdang. Para prajurit itu menyatroni rumah-rumah dan memukuli sejumlah warga biasa. Dari insiden tersebut, dikabarkan satu warga atas nama RAB (62 tahun) tewas akibat terkena tusukan senjata tajam. Sedangkan delapan warga lainnya mengalami luka-luka serius. Salah satu korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam yang hampir memutuskan tangan.

Sedangkan dari pihak tentara, satu anggota dikabarkan mengalami luka-luka. Disebutkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, insiden tersebut terkait dengan kemarahan para prajurit terhadap sejumlah kelompok geng motor di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement