REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyampaikan seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Tol Cipularang, Jawa Barat, terjamin oleh Jasa Raharja. Rivan menyampaikan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah dan korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta kepada rumah sakit.
"Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat," ujar Rivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Rivan menyampaikan Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. Jasa Raharja, ucap Rivan, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan tersebut.
"Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," kata Rivan.
Jasa Raharja, sambung Rivan, mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Rivan mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan.
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan satu truk dan 11 kendaraan roda empat lainnya. Akibat musibah ini, satu orang meninggal dunia dan 24 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta.