Selasa 12 Nov 2024 09:59 WIB

Terungkap TPPO di Penajam Paser Utara, Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu

Gadis di bawah umur itu dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan menemani tamu.

Nahkoda menyiapkan perahu cepatnya di Pelabuhan Penyebrangan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (30/8/2019). Polisi mengungkap TPPO yang mempekerjakan anak di Penajam Paser Utara.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Nahkoda menyiapkan perahu cepatnya di Pelabuhan Penyebrangan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (30/8/2019). Polisi mengungkap TPPO yang mempekerjakan anak di Penajam Paser Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang gadis berusia 15 tahun. Gadis tersebut diperkerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Kecamatan Penajam.

"Kami ungkap kasus perdagangan orang berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan di Penajam, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga

Personel Satreskrim Polres Penajam Paser Utara melakukan penyidikan hingga menemukan aktivitas perdagangan orang dan mendapati gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke sekaligus menemani pengunjung. "Personel langsung menangkap seorang pria pelaku perdagangan orang berinisial AM (60) pada Selasa pukul 03.00 WITA," kata dia.

Masyarakat memberikan informasi bahwa di salah satu kafe berlokasi di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, menjual minuman beralkohol. Di lokasi tersebut juga menyediakan tempat karaoke dengan pemandu lagu merupakan anak di bawah umur untuk menemani para pengunjung.

Dian mengatakan, korban akan mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelaku TPPO dijerat Pasal 88 jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2006 tentang TPPO dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

"Gadis di bawah umur itu dipekerjakan sejak tahun 2023 di kafe sebagai pemandu lagu sekaligus menemani tamu minum-minuman beralkohol," ujar Dian Kusnawan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement