REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah riwayat hadits mengabarkan tentang hal yang dapat menyebabkan kehancuran suatu bangsa. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA.
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
إنَّما أَهلك الذين قبلكم: أنَّهمْ كانوا إذا سَرقَ فيهم الشَّريفُ تَرَكُوه، وإذا سَرَقَ فيهم الضعيف أقاموا عليه الحدّ. وَأيْمُ الله لَوْ أنَّ فاطمةَ بنْتَ محمدٍ سَرَقَت لقطعتُ يَدَهَا
"Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa perlakuan dalam membeda-bedakan penegakan hukum berdampak buruk bagi tatanan masyarakat.
Hukum sejatinya adalah pembawa manfaat yang tak terhingga karena hal ini akan menghapus perbuatan buruk seperti korupsi, ketidakadilan, menegakkan keadilan, memelihara kehidupan masyarakat, dan sebagainya.