Selasa 12 Nov 2024 16:25 WIB

Siber Bareskrim Polri Kembali Blokir Aset Sebesar Rp 36,8 Miliar Terkait Situs Judi Online

Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam.

Ilustrasi judi.
Foto: Freepik
Ilustrasi judi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sebelumnya Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan website judi online slot8278 dengan menyita uang total lebih dari Rp 89 miliar. Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp 36.860.289.000 (Tiga puluh enam miliar delapan ratus enam puluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang terkait dengan situs perjudian online lainnya.

Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional yang menwarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya. Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.

Baca Juga

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 36.860.289.000 (Tiga puluh enam miliar delapan ratus enam puluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement