Selasa 12 Nov 2024 18:40 WIB

Mantan Caleg Minta MK Batasi Masa Jabatan 'Wakil Rakyat', Ini Argumentasinya

Saat ini ada ketidakpastian periode masa jabatan anggota legislatif.

Anggota DPR mengikuti rapat Paripurna DPR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPR mengikuti rapat Paripurna DPR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2024, Muhamad Zainul Arifin, meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatasi periode masa jabatan anggota legislatif. Zainul menguji materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut dia, pasal-pasal itu mengandung ketidakpastian hukum karena tidak jelas mengatur batasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif.

“Ketiadaan pembatasan periodisasi jabatan anggota legislatif telah menyebabkan ketidakpastian dalam negara hukum Indonesia, sebab ketiadaan pembatasan periodisasi jabatan itu sama sekali tidak memberi kepastian perihal sampai berapa periode seseorang dapat mencalonkan atau menjabat sebagai anggota legislatif,” kata Sipghotulloh Mujaddid selaku kuasa hukum pemohon di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga

Zainul selaku pemohon mendalilkan, ketidakpastian periode masa jabatan anggota legislatif menyebabkan periodisasi menjadi tidak terbatas. Oleh karena itu, kata dia, seorang anggota legislatif dapat menduduki jabatan yang sama untuk waktu yang lama.

Setidaknya ada dua hal yang timbul akibat ketidakjelasan batasan masa jabatan itu, yakni sirkulasi kekuasaan legislatif menjadi macet karena didominasi anggota lama dan akses keterpilihan caleg non-petahana menjadi sempit. Diyakininya, pengaturan tentang batasan masa jabatan anggota legislatif penting untuk mencegah kekuasaan yang terpusat. Dengan begitu, ruang partisipasi setiap warga negara terbuka lebar dan sirkulasi politik dapat berlangsung secara sehat.

Jika dibaca secara sistematis, sambung Zainul, bunyi ketentuan pada pasal diuji sejatinya telah memberi batasan masa jabatan anggota legislatif, yakni selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang baru. Batasan tersebut dapat ditarik dari bunyi frasa “dan berakhir pada saat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji”.

Menurut dia, frasa “anggota yang baru” seharusnya dimaknai sebagai “orang baru”, bukan “periode baru”. Namun, frasa itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai legitimasi dapat dipilihnya anggota berkali-kali tanpa batas.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement