Selasa 12 Nov 2024 19:31 WIB

Kasus Dugaan Pengerahan Kades Menangkan Cagub Luthfi Disetop, Ini Penjelasan Bawaslu

Bawaslu Pekalongan sebut laporan tersebut kurang bukti, karena hanya satu saksi..

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Dua peserta Pilgub Jateng 2024, yaitu paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).
Foto: Antara/Aji Satyawan
Dua peserta Pilgub Jateng 2024, yaitu paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah menghentikan kasus dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk memenangkan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Tim hukum paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memprotes langkah Bawaslu Pekalongan.

"Memang kita hentikan karena kurang cukup alat bukti. Buktinya itu hanya video, kemudian saksinya satu. Padahal di KUHP itu, saksi satu itu kan belum bisa dikatakan saksi. Mestinya dua (saksi)," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Thohir ketika dihubungi, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga

Dia menambahkan bahwa video hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saja. Selain itu, Thohir mengaku menghadapi kendala ketika menyelidiki dugaan pengerahan kades untuk pemenangan Luthfi-Yasin. "Kendalanya terkait dengan waktu untuk penanganannya. Waktu penanganan hanya tiga plus dua hari. Nah kita sudah maksimal dengan memanggil pelapor, saksi, dan yang terlapor," ucapnya.

Thohir mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah mengundang dua terlapor yang berada di Pemalang dan Grobogan. Namun keduanya tak hadir. "Kemudian kita coba mendatangi ke Pemalang dan ke Grobogan, juga tidak bisa ditemui," katanya.

Saat ditanya bahwa terdapat beberapa anggota tim hukum paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang hendak menjadi saksi dalam dugaan kasus pengerahan kades tapi tak diproses, Thohir enggan memberi penjabaran. "Kami itu memeriksa saksi itu kan sesuai apa yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya.

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana pemilu tersebut tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan, pihaknya kasus tersebut ke bupati Pemalang dan Grobogan melalui Bawaslu Provinsi Jateng. Dikarenakan kejadiannya lintas kabupaten/kota, jadi penerusannya kita minta difasilitasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah," kata Thohir.

Bawaslu Pekalongan akan Digugat

Tim hukum paslon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, akan menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Bawaslu Pekalongan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengusutan kasus dugaan pengerahan kepala desa (kades) yang ditujukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dalam Pilgub Jateng 2024, yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Ketua Tim Advokat Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamallo, mengungkapkan, pada 21 Oktober 2024 lalu, dia dan timnya memperoleh informasi bahwa akan ada pertemuan sejumlah kades Pemalang untuk diarahkan memilih salah satu paslon dalam Pilgub Jateng 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement