Selasa 12 Nov 2024 20:27 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman

Viral Ayah di Sidempuan Anaknya di Jadikan Tersangka Video Asusila, Ini Kata Kapolri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi video pernyataan pria bernama TS Pardede warga kota Padangsidempuan terkait putrinya yang dijadikan tersangka setelah menerima video asusila dari temannya.

Menurut Listyo pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut dan jika tidak ditemukan unsur pidana maka kepolsian akan mengambil langkah demi memberi rasa keadilan kepada korban. Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Mendikdasmen Abdul Muti di Mabes Polri, Jakarta.

Sementara itu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan siswa korban asusila tetap harus mendapat layanan pendidikan yang layak. Karena itu pihaknya akan melakukan dua cara yaitu pendekatan boarding dan cottage school.

Dalam video tersebut, pria bernama TS Pardede, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto, karena putrinya yang masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.

 

 

Videografer & Video Editor: Surya Dinata