Selasa 12 Nov 2024 21:15 WIB

Pakar Hukum UI Sarankan Business Judgment Rule Diperkuat untuk Keamanan BUMN

Penyelarasan aturan dinilai perlu terkait proses merger dan akuisisi

Guru Besar Hukum UI Prof Hikmahanto Juwana menilai penyelarasan aturan dinilai perlu terkait proses merger dan akuisisi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Guru Besar Hukum UI Prof Hikmahanto Juwana menilai penyelarasan aturan dinilai perlu terkait proses merger dan akuisisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau kepada pemerintah untuk menyelaraskan sejumlah aturan tentang proses merger dan akuisisi bagi perusahaan yang dimiliki oleh negara.

“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule agar badan usaha milik negara/BUMN bisa lebih aman dalam menjalankan merger dan akuisisi,” katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.

Baca Juga

Menurutnya, Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi dalam mengambil keputusan dengan itikad baik dan bertanggung jawab.

“Business Judgment Rule itu membantu namun tidak selalu, karena di dalam praktik, BJR suka tidak diperhatikan. Maka penting untuk membuat adanya keselarasan antar undang-undang di Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak semestinya, diperlukan kerangka BJR yang kuat.

Menurutnya, BJR di negara seperti Australia memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat baik dan kewajaran, membantu mengurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.

BACA JUGA: Kehancuran Proyek Zionisme Israel Mulai Terlihat Jelas?

“Bahkan di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang sering kali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis menjadi tidak menguntungkan,” paparnya.

Hal itu, paparnya, dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana.”

Hikmahanto mengungkapkan, penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement