Rabu 13 Nov 2024 16:53 WIB

Andal Mengelola Program Pensiun, TASPEN Pastikan Pembayaran 3,1 Juta Peserta Lancar

TASPEN terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi peserta.

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Foto: dok Republika
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran pembayaran program Pensiun yang dilakukan setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa ASN selama bertahun-tahun bekerja di dinas Pemerintah.

Pada Kuartal III tahun 2024 ini, TASPEN telah menyalurkan pembayaran Program Pensiun kepada 3,1 juta peserta pensiun di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jaminan sosial, TASPEN terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi peserta, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun Pensiunan.

Baca Juga

"Dengan pengalaman lebih dari 61 tahun, ini merupakan hasil dari upaya terus-menerus untuk memastikan bahwa program Pensiun dapat disalurkan secara aman kepada seluruh peserta Pensiun di Indonesia," katanya melalui keterangan, Rabu (13/11/2024).

Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun. Kewajiban tersebut meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75 persen dari penghasilan bulanan masa aktif, yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.

Selain itu, ketika sudah memasuki masa purna tugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia/menikah/bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.

Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sejak diangkat sebagai CPNS hingga masuk masa purna tugas, seorang ASN secara otomatis menjadi peserta program Pensiun TASPEN sampai yang bersangkutan meninggal dunia dan ahli waris yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Pensiun sudah tidak berhak kembali menerima manfaat program Pensiun.

Melalui Program Pensiun, peserta yang memasuki masa Pensiun dapat menikmati berbagai manfaat seperti pensiun bulanan, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Uang Duka Wafat (UDW). Seluruh peserta pensiun dapat mengajukan klaim program Pensiun secara online melalui Taspen One Hour Online Service (TOOS) di laman https://tos.taspen.co.id/, atau secara offline dengan mengunjungi 57 Kantor Cabang TASPEN, 44 Mitra Bayar, dan 17.063 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam penyelenggaraan program Pensiun, TASPEN berkomitmen pada 5T, yaitu: Tepat Administrasi, yang berarti proses pembayaran manfaat dilakukan sesuai dengan prinsip kearsipan dan dokumentasi; Tepat Orang, yang berarti manfaat dibayarkan kepada peserta yang berhak atau ahli waris yang sah; Tepat Waktu, yang berarti manfaat dibayarkan kepada peserta tepat pada waktunya; Tepat Jumlah, yang berarti manfaat dibayarkan sesuai dengan jumlah yang berhak diterima tanpa potongan dalam bentuk apa pun; dan Tepat Tempat, yang berarti manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan oleh peserta TASPEN.

"Alhamdulillah setiap bulan saya selalu menerima uang pensiun dari TASPEN. Uang ini saya gunakan sehari-hari untuk membiayai kebutuhan keluarga di rumah. Dengan uang pensiun ini, saya bisa membiayai kuliah anak saya sampai perguruan tinggi," kata Peserta Pensiun KC Jakarta II, Nani.

"Semenjak saya pensiun, saya menggeluti usaha menjahit baju. Dengan menerima uang pensiun setiap bulan, saya bisa menggunakan uang pensiun ini untuk modal membeli peralatan menjahit sehingga orderanmembuat baju saya bisa lancar. Keuntungan usaha menjahit ini juga saya berikan ke cucu untuk biaya sekolah. Alhamdulillah uang pensiun dari TASPEN bisa membantu ekonomi saya dan keluarga," kata peserta lain, KC Depok, Salmah.

TASPEN terus mendukung transformasi Kementerian BUMN dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi dengan sehat dan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Hal ini dilakukan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap negara melalui berbagai program yang berpihak kepada rakyat.

Sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa setiap BUMN harus terus bertransformasi, membangun, dan memperkokoh ekosistem bisnis, TASPEN berkomitmen untuk memberikan dampak nyata dalam menggerakkan kemajuan ekonomi bangsa. Dengan semangat ini, TASPEN bertekad untuk terus hadir di setiap aspek kehidupan rakyat dan negara demi mencapai tujuan Indonesia yang maju, makmur, dan sejahtera.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement