Rabu 13 Nov 2024 20:28 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai sebesar Rp 301,89 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group. Kasus korupsi perusahaan itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan uang tunai tersebut disita dari rekening Yayasan Darmex yang merupakan sarana milik PT Darmex Plantations. Nantinya uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Videografer & Video Editor: Surya Dinata