REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tidak ada maksud politik dalam penetapan mantan menteri perdagangan (mendag) Tom Lembong sebagai tersangka. Lembong diketahui terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula.
Burhanuddin mengatakan, penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya memegang aspek yuridis. Menurut dia, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati.
"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah," kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sangat rigid. Tidak mungkin, kata dia, kejaksaan menentukan seseorang menjadi tersangka tanpa melalui proses karena akan melanggar Hak Asasi Manusia.
"Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan, apa dan mengapanya," kata dia.