Kamis 14 Nov 2024 01:53 WIB

Ditanya DPR, Jaksa Agung tak Bisa Terbuka Soal Nama-Nama Terkait Temuan Rp1 T Zarof Ricar

Jaksa Agung beralasan kasus Zarof Ricar masih dalam penanganan.

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak bisa terbuka soal nama-nama yang tercantum saat penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (13/11/2024), Jaksa Agung beralasan kasus Zarof Ricar masih dalam penanganan.

"Karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka," kata Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta, Rabu, saat menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR.

Baca Juga

Burhanuddin mengatakan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Kejagung dan juga masih pengembangan untuk perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Namun, Jaksa Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Hakim Agung Pengawas untuk masuk perkara tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Hakim Agung Pengawas dan Hakim Agung Pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa," tuturnya.

Pada rapat kerja bersama Jaksa Agung, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menanyakan soal kebenaran ada nama-nama penyetor, hakim, dan kasus pada uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.

"Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam uang ada nama penyetor dan nama hakim, serta nama kasus? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya yang terlibat setor menyetor transaksional?" kata Bamsoet, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa pekan lalu.

Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement