Kamis 14 Nov 2024 12:00 WIB

Serangan Israel di Gaza Palestina, PBB: Pelanggaran Sistematis Hukum Humaniter

Israel bertanggung jawab terhadap kelaparan di Gaza Palestina.

Anak-anak Palestina memilah sampah di tengah kekurangan gas untuk memasak di kamp pengungsi di Jalur Gaza, 4 November 2024.
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Anak-anak Palestina memilah sampah di tengah kekurangan gas untuk memasak di kamp pengungsi di Jalur Gaza, 4 November 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, HAMILTON -- PBB menyatakan keprihatinan mendalam atas taktik militer Israel di Gaza dengan memperingatkan bahwa serangan yang sedang berlangsung bisa menjadi pelanggaran sistematis terhadap hukum kemanusiaan internasional.

"Pola serangan menunjukkan bahwa Angkatan Pertahanan Israel secara sistematis telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional, pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam serangan," kata Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk Hak Asasi Manusia, Ilze Brands Kehris, dalam sesi Dewan Keamanan PBB mengenai Palestina, Selasa (12/11).

Baca Juga

Kehris menuturkan bahwa permusuhan Israel telah menghancurkan infrastruktur sipil Gaza, termasuk tempat-tempat yang berstatus dilindungi berdasarkan hukum internasional, yakni rumah sakit, sekolah, dan layanan vital, termasuk listrik, air, dan saluran pembuangan,

Kehancuran tersebut langsung berkontribusi pada meningkatnya risiko kelaparan di Gaza. Mengacu pada laporan terbaru dari Klasifikasi Fase Keamanan Pangan Terpadu (IPC) PBB yang menunjukkan bahwa kelaparan kemungkinan akan segera terjadi. Ia menekankan bahwa kemungkinan mengerikan tersebut tidak dapat dipisahkan dari serangan yang tak henti-hentinya terhadap hak asasi manusia warga sipil di sana.

Kehris menyampaikan operasi militer Israel di Gaza utara selama bulan lalu menyebabkan banyak korban sipil. Laporan yang diterimanya menunjukkan bahwa perempuan, anak-anak, orang tua, serta orang sakit dan penyandang disabilitas sangat terdampak dan sering terperangkap oleh pembatasan dan serangan militer Israel terhadap jalur pelarian.

Ia juga mencatat bahwa hukum internasional dengan tegas melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang dan menekankan kebutuhan mendesak untuk melindungi nyawa warga sipil di Gaza.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tanggap Darurat dan Ketahanan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), Rein Paulsen, menyoroti kerawanan pangan yang parah di Gaza dengan menggambarkan bagaimana konflik telah menyebabkan kehancuran sistem pertanian dan pangan lokal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement