Kamis 14 Nov 2024 15:28 WIB

Polda DIY Bakar Ganja Siap Edar yang Disita dari Anak Kos Yogya

Pelaku mendapatkan ganja jaringan rekannya yang jadi narapidana di Lapas Bogor.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ganja kering. Polda DIY memusnahkan ganja kering hasil sitaan dari seorang anak kos di Yogyakarta dengan cara dibakar.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ganja kering. Polda DIY memusnahkan ganja kering hasil sitaan dari seorang anak kos di Yogyakarta dengan cara dibakar.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang pemuda berinisial Y yang ngekos di wilayah Nglanjaran, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar ganja. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan peredaran narkoba yang melibatkan temannya yang saat ini menjadi narapidana di Lapas Bogor.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisi dua linting ganja dengan berat 0,99 gram, satu kotak plastik berisi ganja seberat 622 gram, satu timbangan digital, satu unit handphone, dan satu bungkus bekas paket ganja. Polda DIY pun memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolda DIY, Kamis (14/11/2024).

“Pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan dengan cara pembakaran, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Nurgoho mengatakan, kegiatan pemusnahan ganja ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, dan menjaga keamanan masyarakat Yogyakarta dari ancaman narkotika. “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 26 Oktober 2024 lalu,” kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi yang diterima, petugas Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan di kawasan Degolan, Ngemplak, Sleman, yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran ganja.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Y yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ucap Nugroho.

Tersangka pun dikenakan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengungkapan kasus ini, Nugroho meminta masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkotika, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.

“Polda DIY berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman, dan bebas narkoba,” jelas Nugroho.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement