Kamis 14 Nov 2024 16:05 WIB

Pakai Kosmetik Injeksi Sembarangan Bisa Bahayakan Nyawa, Jangan Asal Suntik!

Injeksi harus dilakukan oleh tenaga medis dengan produk yang punya izin BPOM.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Seorang wanita melakukan injeksi kosmetik (ilustrasi). Injeksi dengan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko bagi kesehatan.
Foto: www.freepik.com
Seorang wanita melakukan injeksi kosmetik (ilustrasi). Injeksi dengan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko bagi kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. BPOM menegaskan, produk yang digunakan dengan jarum maupun diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik.

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Lantas apa saja dampak kesehatan yang bisa terjadi?

Baca Juga

Dokter spesialis dermatologi, I Gusti Nyoman Darmaputra, mengatakan individu yang melakukan injeksi dengan produk yang tidak sesuai dan tanpa bantuan tenaga medis bisa mengalami infeksi dan alergi pada kulit. Dampak ini bahkan dapat muncul setelah satu kali penggunaan.

“Infeksi ditandai dengan kemerahan, pembengkakan, nyeri, hingga keluarnya nanah dari area injeksi. Infeksi yang tidak tertangani dapat menyebar ke seluruh tubuh (sepsis) dan membahayakan nyawa,” kata dokter Darmaputra, saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (14/11/2024).

Selanjutnya, penggunaan produk yang tidak sesuai dapat memicu reaksi alergi berat, seperti gatal, ruam, pembengkakan wajah, atau anafilaksis yang ditandai dengan kesulitan bernapas dan membutuhkan penanganan medis segera. “Karena itu, injeksi harus dilakukan oleh tenaga medis dengan produk yang telah teruji dan memiliki izin BPOM untuk memastikan keamanan,” kata Kepala Departemen Dermatologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana tersebut.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan tenaga medis. Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis, serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement