Kamis 14 Nov 2024 16:32 WIB

Polisi Gerebek Kebun Ganja di Atap Rumah Warga di Cengkareng

Pemilik rumah menanam 40 pohon ganja di dalam 16 pot.

Pohon ganja. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi kebun ganja. Pemilik rumah menanam 40 pohon ganja di dalam 16 pot.
Foto: Polres Jakbar
Pohon ganja. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi kebun ganja. Pemilik rumah menanam 40 pohon ganja di dalam 16 pot.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menggerebek sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan kebun ganja. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 40 pohon ganja yang ditanam pada 16 buah pot.

"Hasil penggerebekan yang kami lakukan menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 19 paket siap edar serta 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan. "Kemudian kami juga menemukan beberapa obat-obatan seperti pupuk yang digunakan untuk budi daya tanaman ganja tersebut," ungkap Chandra.

Satu orang tersangka berinisial AJ (36) ditangkap polisi dalam penggerebekan tersebut. "Untuk budidaya sendiri dia sudah melakukan selama satu tahun," tutur Chandra.

Pelaku AJ merupakan warga asal Kapuk, Cengkareng dan hingga kini tak punya pekerjaan. "Iya warga asli (Kapuk, Cengkareng), sampai saat ini pelaku tidak ada pekerjaan," ungkap Chandra.

Chandra menceritakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polsek Cengkareng. "Kemudian Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan kami melakukan penggerebekan atau penggeledahan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut," kata Chandra.

Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika. "Pasal 111 UU narkotika menyebut apabila melebihi lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Chandra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement