REPUBLIKA.CO.ID, Rapat kerja antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi III DPR RI pada Rabu (13/11/2024) menjadi ajang para anggota dewan mencecar Jaksa Agung terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Bahkan sejak rapat dibuka, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath langsung menyebut kasus Tom Lembong itu cukup menyita perhatian publik dan seolah-olah masih simpang-siur.
"Nah ini harus dijelaskan, ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya," kata Rano saat membuka rapat.
Sejauh ini, menurutnya Kejaksaan Agung sudah menyampaikan bahwa aliran dana yang dianggap hasil dari tindak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Tom Lembong. Dengan penjelasan itu, menurutnya publik menganggap bahwa kasus tersebut masih sumir.
"Ini bisa dijelaskan di sini, salah satu kasus saja, mungkin nanti banyak kasus yang berkembang," kata dia.
Di samping itu, menurut dia, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait program kerja yang menjadi garis besar dari Kejaksaan Agung untuk lima tahun ke depan. Kemudian dia juga meminta kejelasan soal mekanisme evaluasi dalam tata kelola pembinaan karier di Kejaksaan Agung.
"Ada yang berprestasi ada yang dianggap tidak berprestasi. Atau berprestasi tapi sejauh ini seperti apa gambarannya," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati pun menilai, tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Dari informasi soal proses impor gula pada tahun 2015-2016 yang dia ketahui, menurutnya unsur melawan hukum atau melebihi kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi.
"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?" kata Sari dalam rapat yang sama.
Sari pun memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula bisa dilakukan oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk itu, dia pun menginginkan Kejaksaan Agung menerangkan terkait ketentuan yang dilanggar dalam kasus tersebut.
Di samping itu, Sari juga mempertanyakan soal kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut. Pasalnya, dia mengatakan bahwa modal perusahaan importir lebih besar dibandingkan modal yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN yang membuat kerja sama impor tersebut.
Walaupun begitu, dia pun sepakat bahwa pelaku yang menimbulkan kerugian negara harus ditindak tegas. Namun jika tidak ada kerugian, dia pun meminta Kejaksaan Agung untuk memberi penjelasan agar masyarakat tidak banyak berspekulasi terhadap kasus Tom Lembong.
"Kita juga memberikan kebebasan kepada hakim tanpa ada intensi atau tendensi, tidak boleh dari kita ada intervensi," katanya.