Kamis 14 Nov 2024 19:03 WIB

KY Pastikan akan Investigasi Dugaan Suap Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg

KY sudah mulai melakukan penyelidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) melihat temuan timbunan uang hampir Rp 1 triliun, dan emas 51 Kg oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR), merupakan pintu masuk mengusut tuntas mafia peradilan, di lingkungan peradilan Indonesia.

KY turut melakukan penyelidikan terkait temuan timbunan uang hampir Rp 1 triliun, dan emas 51 Kg oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR).  KY mendapatkan penjelasan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) perihal sumber timbunan uang dan emas tersebut adalah hasil dari pengurusan banyak perkara yang dilakukan ZR sejak lama.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, ZR bisa dijadikan saksi untuk penyelidikan tiga hakim kasasi itu. “ZR ini adalah pintunya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang pengaturan-pengaturan kasus yang melibatkan hakim-hakim di pengadilan dan di MA. Kami, sudah mulai melakukan penyelidikan,” kata Joko, Kamis (14/11/2024). 

Tersangka ZR adalah mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA). Jabatan terakhir ZR adalah sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan di MA 2022. Penyidik Jampidsus-Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap ZR di Jimbaran, Bali, Kamis (24/10/2024). 

Joko mengatakan, perkara ZR yang kini ditangani masih berkaitan suap-gratifikasi vonis hukum Gregorius Ronald Tannur. Kasus ZR yang terkait dengan vonis Ronald Tannur, KY saat ini melakukan penyelidikan di level putusan kasasi. 

Terkait kasus ZR di Ronald Tannur, menurut Joko, ada dugaan keterlibatan para hakim agung yang memutus kasasi kasus kematian Dini Sera Afriyanti. Dugaan tersebut, kata Joko, karena tim penyidikan di Jampidsus yang memeriksa ZR menemukan barang bukti uang Rp 5 miliar yang sudah disiapkan untuk tiga hakim agung. 

KY belum memeriksa ketiga hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur tersebut. Akan tetapi, tim investigasi KY akan meminta keterangan dari ZR apakah sudah ada pemberian uang kepada para hakim agung di MA.

Selain dugaan suap hakim MA di perkara Ronald Tannur, menurut Joko, ada kasus yang lebih besar terkait dengan ZR. Yaitu menyangkut timbunan uang ratusan miliar, dan kepingan-kepingan emas yang ditemukan penyidik di rumah ZR. 

Kata Joko, dari penjelasan Kejakgung kepada KY, bahwa ada pengakuan ZR kepada penyidik di Jampidsus, bahwa timbunan uang, dan emas-emas tersebut adalah hasil dari pengurusan perkara yang dilakukan ZR sejak 2012. Dari pengakuan tersebut, kata Joko, KY juga akan melakukan investigasi.

Karena dikatakan Joko, pengakuan ZR kepada penyidik tersebut menguatkan adanya dugaan keterlibatan hakim-hakim pemutus perkara di pengadilan, bahkan sampai di tingkat MA. Dalam hal tersebut, kata Joko, KY berharap penyidikan di Jampidsus dapat mengungkap tentang kasus-kasus apa saja yang selama ini dalam pengaturan oleh ZR. 

“Terkait dengan barang bukti timbunan uang tersebut, KY tidak bisa memeriksa ZR, karena dia bukan hakim. Tetapi, dia bisa menjadi saksi untuk membantu mengungkap kasus-kasus apa saja,” kata Joko. KY memastikan, akan tetap mengungkap dugaan keterlibatan hakim-hakim dalam kasus ZR tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement