Kamis 14 Nov 2024 19:15 WIB

Human Rights Watch Punya Bukti Kejahatan Perang Israel di Gaza

Israel menggunakan perintah evakuasi untuk melakukan pemindahan paksa.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Anak-anak Palestina memilah sampah di tengah kekurangan gas untuk memasak di kamp pengungsi di Jalur Gaza, 4 November 2024.
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Anak-anak Palestina memilah sampah di tengah kekurangan gas untuk memasak di kamp pengungsi di Jalur Gaza, 4 November 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Israel menggunakan perintah evakuasi untuk melakukan pemindahan paksa yang disengaja dan masif terhadap warga sipil Palestina di Gaza, menurut sebuah laporan dari Human Rights Watch. Human Rights Watch menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Human Rights Watch yang berbasis di Amerika Serikat (AS) ini menambahkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan kejahatan perang pemindahan paksa (penduduk sipil) dan menggambarkannya sebagai pelanggaran berat terhadap konvensi-konvensi Jenewa dan kejahatan di bawah statuta Roma dari mahkamah kriminal internasional.

Baca Juga

Laporan ini diterbitkan di tengah-tengah bukti yang semakin banyak bahwa Israel mempercepat upayanya untuk membelah Jalur Gaza menjadi dua dengan zona penyangga dan membangun infrastruktur baru untuk mendukung kehadiran militer yang berkepanjangan, dengan peningkatan laju penghancuran dan penghancuran.

Penduduk di Gaza utara mengatakan pasukan Israel mengepung keluarga-keluarga yang mengungsi dan penduduk yang tersisa, yang diperkirakan berjumlah beberapa ribu orang, dan memerintahkan mereka untuk pergi ke selatan melalui pos pemeriksaan yang memisahkan dua kota dan kamp pengungsi dari Kota Gaza.

Para pria ditahan untuk diinterogasi, sementara para wanita dan anak-anak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kota Gaza, kata penduduk dan petugas medis Palestina, dikutip dari laman Iraqi News Agency, Kamis (14/11/2024)

Menyerukan agar kebijakan pemindahan paksa yang dilakukan Israel diselidiki oleh pengadilan kriminal internasional, Human Rights Watch juga mendesak agar sanksi-sanksi yang ditargetkan terhadap Israel, termasuk penghentian penjualan senjata.

Laporan dari kelompok hak asasi internasional terkemuka ini berjudul 'Hopeless, Starving, and Besieged': Pemindahan Paksa Warga Palestina di Gaza oleh Israel. Laporan ini membidik salah satu kebijakan Israel yang paling kontroversial yakni penggunaan perintah evakuasi, yang telah mendorong pengungsian massal di dalam Gaza, dengan banyak orang yang mengungsi beberapa kali.

Hal ini telah menyebabkan pengungsian lebih dari 90 persen penduduk atau sebanyak 1,9 juta warga Palestina dan kehancuran yang meluas di sebagian besar wilayah Gaza selama 13 bulan terakhir.

Laporan Human Rights Watch ini sangat kontras dengan penilaian Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada awal pekan ini bahwa Israel tidak melanggar hukum Amerika dalam memblokir pasokan bantuan setelah berakhirnya tenggat waktu 30 hari yang diberikan kepada Israel untuk meningkatkan akses bantuan kemanusiaan di Gaza atau menghadapi risiko diputuskannya bantuan militer.

Konvensi Jenewa keempat menetapkan bahwa di wilayah yang diduduki oleh pihak yang berperang, pemindahan warga sipil hanya boleh dilakukan dalam keadaan luar biasa karena “alasan militer yang mendesak” atau demi keamanan penduduk dan membutuhkan perlindungan dan akomodasi yang layak untuk menerima warga sipil yang mengungsi. Prinsip-prinsip panduan PBB tentang pemindahan internal juga menyatakan bahwa, dalam segala situasi, pihak-pihak yang terlibat konflik harus mencegah dan menghindari kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan pemindahan orang.

Terlepas dari kondisi-kondisi tersebut, Israel telah berulang kali menggunakan perintah evakuasi, baik di Lebanon maupun di Gaza, untuk memindahkan warga sipil secara paksa meskipun perintah evakuasi tersebut tidak memiliki status hukum.

Meskipun para pemimpin Israel dan Pasukan Pertahanan Israel telah membenarkan penggunaan perintah evakuasi tersebut, dengan alasan bahwa penggunaan perintah tersebut menunjukkan kepatuhan Israel untuk melindungi warga sipil di masa perang. Namun Human Rights Watch mengatakan bahwa perintah tersebut justru merugikan warga Palestina.

“Israel mengklaim bahwa pengungsian hampir seluruh penduduk Gaza telah dibenarkan demi keamanan penduduk dan karena alasan militer yang mendesak, dan mereka telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi warga sipil,” kata laporan Human Rights Watch.

"Karena kelompok-kelompok bersenjata Palestina bertempur dari kalangan penduduk sipil, para pejabat Israel mengklaim, militer telah mengevakuasi warga sipil untuk memungkinkan mereka menyasar para pejuang dan menghancurkan infrastruktur kelompok-kelompok tersebut, seperti terowongan sambil membatasi bahaya bagi warga sipil, sehingga pemindahan massal tersebut sah menurut hukum."

“(Namun) alih-alih memastikan keamanan warga sipil, perintah evakuasi militer justru menyebabkan kerugian besar,” demikian temuan laporan tersebut. 

"Secara nyata, Israel tidak mengevakuasi warga sipil Palestina di Gaza demi keamanan mereka, karena mereka tidak merasa aman selama evakuasi atau setibanya di zona aman yang telah ditentukan. Israel juga tidak secara meyakinkan mengklaim bahwa mereka memiliki keharusan militer untuk memaksa sebagian besar warga sipil Palestina meninggalkan rumah mereka."

Di bawah hukum internasional, Israel sebagai penguasa pendudukan di Gaza memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi kembalinya para pengungsi ke rumah-rumah mereka di daerah-daerah di mana permusuhan telah berhenti.

Sebaliknya, laporan tersebut mengatakan, Israel telah membuat sebagian besar wilayah Gaza tidak dapat dihuni dengan melakukan pembongkaran, dengan sengaja menghancurkan atau merusak infrastruktur sipil, termasuk sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga keagamaan dan budaya, termasuk setelah permusuhan sebagian besar telah berhenti di suatu daerah.

Human Rights Watch menambahkan bahwa pemindahan warga sipil secara permanen untuk menciptakan zona penyangga militer di Jalur Gaza juga merupakan pembersihan etnis.

Menurut sebuah laporan di surat kabar sayap kiri Israel, Haaretz, pasukan Israel di Gaza sedang membersihkan wilayah yang luas dengan tujuan untuk tetap berada di dalam wilayah tersebut hingga setidaknya akhir 2025.

Surat kabar tersebut melaporkan bahwa grafik pertempuran untuk tahun 2025 yang didistribusikan dalam beberapa minggu terakhir kepada tentara dan komandan Israel di Gaza menggambarkan pembukaan wilayah yang luas di jalur pantai: menghancurkan bangunan dan infrastruktur yang ada di samping pembangunan jalan dan persiapan untuk membangun lebih banyak fasilitas militer yang lebih permanen.

Nadia Hardman, peneliti hak-hak pengungsi dan migran di Human Rights Watch, mengatakan, pemerintah Israel tidak dapat mengklaim bahwa mereka menjaga keamanan warga Palestina ketika mereka membunuh mereka di sepanjang rute pelarian, mengebom apa yang disebut sebagai zona aman, dan memutus pasokan makanan, air, dan sanitasi.

“Israel secara terang-terangan telah melanggar kewajibannya untuk memastikan warga Palestina dapat kembali ke rumah mereka, dengan menghancurkan hampir semua yang ada di wilayah yang luas,” ujar Nadia.

The Guardian telah mengirim email kepada militer Israel untuk meminta komentar.

Kampanye Israel di bagian utara Gaza, dan evakuasi puluhan ribu warga Palestina dari daerah tersebut, telah memicu klaim dari warga Palestina bahwa Israel membersihkan daerah tersebut untuk digunakan sebagai zona penyangga dan berpotensi untuk kembalinya para pemukim Yahudi.

“Adegan-adegan dari bencana 1948 sedang terulang kembali. Israel mengulangi pembantaian, pemindahan dan penghancurannya,” kata Saed, 48 tahun, seorang penduduk Beit Lahiya, yang tiba di Kota Gaza pada hari Rabu.

“Gaza Utara diubah menjadi zona penyangga yang besar, Israel melakukan pembersihan etnis di bawah penglihatan dan pendengaran dunia yang tidak berdaya,” katanya kepada Reuters melalui aplikasi chatting.

Saed merujuk pada perang Arab-Israel Timur Tengah tahun 1948, yang melahirkan negara Israel dan menyebabkan ratusan ribu orang Palestina terusir dari kampung halaman dan desa-desa mereka.

Militer Israel telah membantah niat tersebut, dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa ia tidak ingin membatalkan penarikan pemukim dari Gaza pada tahun 2005. Namun kelompok garis keras dalam pemerintahannya telah berbicara secara terbuka tentang kembali ke sana.

Serangan udara Israel menggempur daerah pinggiran selatan Beirut yang dikuasai Hizbullah untuk hari kedua berturut-turut pada hari Rabu, sementara Lebanon menunggu untuk mendengar proposal gencatan senjata terbaru dari Washington setelah seorang pejabat Amerika Serikat (AS) menyatakan harapan gencatan senjata dapat dicapai.

Lebih dari tujuh minggu setelah Israel melancarkan serangan terhadap Hizbullah yang didukung Iran, serangan udara terbarunya meratakan setengah lusin bangunan di pinggiran kota Beirut yang dikenal dengan nama Dahiyeh dan membunuh enam orang di sebuah desa di sebelah selatan ibukota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement