REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dalam bukunya yang berjudul Hukum Zakat yang diterbitkan oleh Majelis Pustaka PP Muhammadiyah, KH Ahmad Azhar Basyir menjabarkan tentang zakat emas. Yakni, tentang syarat dan nishabnya.
Untuk syarat-syaratnya, yakni:
Kekayaan emas, baik yang berupa lantakan, uang, maupun barang-barang kerajinan, dibebani kewajiban zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mencapai nishab
2. Dimiliki secara sempurna selama setahun
3. Merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok sehari-hari
4. Bersih dari ikatan utang
Sementara untuk Nishab Emasnya yakni:
Kekayaan emas baru dikenai kewajiban zakat jika sekurang-kurangnya mencapai 20 dinar atau mitsqal. Dinar adalah satuan uang emas yang dipergunakan sebagai alat pembayaran pada masa hidup Nabi, sedang mitsqal adalah satuan timbangan yang berlaku pada masa Nabi.
Uang emas dinar beratnya adalah satu mitsqal. Menurut hasil penelitian mengenai uang yang dipergunakan dalam sejarah Islam, yaitu mitsqal beratnya adalah 4,25 gram.
Dengan demikian, nishab emas adalah 20 x 4,25 gram = 85 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen nya setiap tahun. Hadits Nabi riwayat Abu Dawud dari Ali mengajarkan:
"Dan engkau tidak wajib membayar apapun-yakni dalam kekayaan emas hingga engkau memiliki 20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar dan telah cukup waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar."