REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hari Jumat adalah hari raya umat Islam. Di dalamnya, terdapat sholat Jumat yang penuh berkah, sebuah ibadah yang mengumpulkan sekian banyak umat Islam untuk mendengarkan firman-firman Allah dan sabda-sabda Rasul-Nya tentang hal-hal yang memberi manfaat kepada mereka, sekaligus mengingatkan mereka kepada Tuhan mereka.
Dalam Islam, sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki udzur (alasan syar'i) yang dibenarkan. Namun, di hari yang mulia ini orang kadanh tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat Jumat.
Lalu bagaimana hukumnya orang yang tertidur sampai tidak sholat Jumat?
Dalam fatwa ulama di laman Islamweb dijelaskan bahwa sholat Jumat diwajibkan oleh Allah kepada kaum laki-laki yang merdeka, balig, berakal, bermukim (tidak sedang dalam perjalanan), dan sehat. Islam juga memotivasi umatnya untuk melaksanakannya serta bersegera datang ke mesjid untuk menunaikannya.
Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً
Artinya: "Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, kemudian ia berangkat (ke masjid) pada waktu pertama (paling awal), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan satu ekor unta. Barang siapa yang berangkat pada waktu kedua, maka ia seakan-akan telah berkurban dengan seekor sapi." (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi, seorang muslim wajib untuk antusias mendapatkan pahala dan kebaikan yang berlimpah ini, serta berusaha menjauhi segala hal yang akan membuat ia gagal mendapatkannya dan terkena ancaman keras dari Rasulullah. Karena beliau juga pernah bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no 865).
Oleh karena itu, jika seorang muslim terpaksa tidur sebelum shalat Jumat, dan ia khawatir akan terlewatkan shalat Jumat itu, ia harus mengusahakan berbagai cara agar ia bisa bangun dan shalat pada waktunya.
Misalnya, meminta kepada orang yang ia percayai untuk membangunkannya, atau meletakkan jam beker (alarm) di atas kepalanya, sehingga ia tidak termasuk kategori meremehkan atau memudah-mudahkan kewajiban.
Tapi apabila ia tetap tertidur dan terlewat shalat Jumat, padahal ia telah melakukan berbagai cara yang semestinya untuk mengatasi itu, maka ia tidak berdosa, karena Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya pada tidur itu tidak ada hukum melalaikan." (HR Muslim).