Selasa 19 Nov 2024 01:41 WIB

In Picture: JPU Tuntut Amir Syahbana dan Suranto Wibowo 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

Amir Syahbana dan Suranto Wibowo jalani sidang pembacaan tuntutan.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Berkas milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana dan Suranto Wibowo saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana dan Suranto Wibowo mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024).

JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement