In Picture: JPU Tuntut Amir Syahbana dan Suranto Wibowo 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah
Amir Syahbana dan Suranto Wibowo jalani sidang pembacaan tuntutan.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Berkas milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana dan Suranto Wibowo saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024). JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana dan Suranto Wibowo mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2024).
JPU pada Kejaksaan Agung menuntut Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga menuntut Amir Syahbana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325.999.998.
sumber : Republika
Advertisement