Selasa 19 Nov 2024 04:53 WIB

Akhir Pelarian TSK Korupsi Timah Hendry Lie, Diam-Diam Balik ke RI Berakhir di Jeruji

Hendry Lie kerap maggkir dari pemeriksaan sejak jadi TSK pada 26 April 2024 lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka korupsi penambangan timah Hendry Lie saat digelandang oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung ke sel tahanan.
Foto: Bambang Noroyono
Tersangka korupsi penambangan timah Hendry Lie saat digelandang oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung ke sel tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Akhir petualangan kabur tersangka (TSK) Hendry Lie (HL) berakhir ke sel tahanan. Pada Senin (18/11/2024) malam, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu di Bandara Sokarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setelah kembali diam-diam ke Indonesia dari Singapura.

Hendry Lie adalah salah-satu tersangka terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2022.

Baca Juga

Kasus korupsi tersebut terkait dengan kerugian keuangan negara setotal Rp 300 triliun. Total 23 orang tersangka sudah ditetapkan sejak Januari 2024, termasuk Fandy Lingga (FL) adik dari Hendry Lie.  Sebagian dari puluhan tersangka tersebut sudah diajukan penuntutan ke persidangan di PN Tipikor, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie sejak diumumkan sebagai tersangka, 26 April 2024 lalu, kerap mangkir dari pemeriksaan. Padahal kata Qohar, tim penyidik sudah berkali-kali meminta Hendry Lie segera pulang agar bisa diminta keteranganya.

Sekali Hendry Lie datang ke penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 sebelum peningkatan status hukumnya. Lepas itu, diketahu oleh tim penyidikan, kata Qohar, Hendry Lie sudah tak berada di Indonesia.

Status pencegahan terhadapnya, dan penarikan paspor, pun baru dilakukan pada 28 Maret 2024. Diketahui, Hendry Lie sudah kabur ke Singapura dengan alasan berobat ke Rumah Sakit Elizabeth sejak 25 Maret 2024.

Delapan bulan selama pelarian di negara jiran itu, diam-diam Hendry Lie pulang. Tim penyidik Jampidsus mencokoknya di Terminal 2F Soekarno-Hatta.

“Kita sudah mengikuti, memonitor dari keberadaan dia. Dan saat dia pulang secara diam-diam, kita lakukan penangkapan di bandara,” kata Qohar saat konfrensi pers di Menara Kartika, Kejakgung, di Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.

Qohar mengatakan, kepulangan Hendry Lie ke Indonesia itu, pun dalam keadaan terpaksa. Karena dikatakan otoritas Indonesia di Singapura, sudah mengetahui keberlakuan paspornya berakhir pada 27 November 2024.

“Sehingga tidak memungkinkan untuk dia memperpanjang karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk pencabutan pasportnya,” ujar Qohar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement