REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota mengungkapkan alasannya untuk melaporkan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ke kepolisian. Menurut dia, upaya pelaporan terhadap Didu dilakukan atas tuduhannya yang menyebutkan, pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Dasar kami (kepala desa, lembaga, ormas, dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangan resminya di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2024).
Dia menjelaskan, pengaduan Didu kepada aparat penegak hukum, juga dilakukan oleh lembaga dan ormas dengan murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang. Mereka merasa perlu menjawab atas tuduhan yang disampaikan Didu.
"Kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, pemberitaan yang dibicarakan pak Said Didu yang beredar sangat tidak benar dan melanggar UU ITE," kata Maskota.
Menurut dia, tindakan dan perlakuan yang dilakukan Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks atau Berita Bohong, yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat. Penanganan kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Polresta Tangerang.
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," kata Maskota.
Dia membantah jika tudingan perihal para kepala desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara sebagai kaki tangan PIK 2. Maskota menegaskan, laporan terhadap Didu tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pengembang PIK 2, yaitu Agung Sedayu Group.
"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang tanggal 19 ini di panggil oleh pihak kepolisian," tutur Maskota.
Dia pun meminta kepada kepolisian agar terus mengusut kasus hoaks yang disebarkan Didu sampai tuntas. Tujuannya agar tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara dan wilayah kini kembali kondusif.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," ucap Maskota.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di bawah jajaran Polda Banten, akan memanggil dan memeriksa Said Didu sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks terkait proyek PIK 2. Hal itu lantaran Didu dianggap menyebarkan informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
"Ya, benar. (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono di Kabupaten Tangerang, Senin.
Dalam hal ini, Said Didu akan direncanakan menjalani proses pemeriksaan tim penyidik dari kepolisian pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Apdesi Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang.