Selasa 19 Nov 2024 16:56 WIB

Mendikdasmen Tunggu Jawaban Presiden Prabowo Soal Aturan Terbaru Guru PPPK

Rasio perbandingan jumlah guru di Indonesia sudah cukup ideal, yakni 1:15.

Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima ucapan selamat dari keluarganya usai mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima ucapan selamat dari keluarganya usai mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan kini tengah menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut terkait penempatan terbaru guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mu'ti mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo guna mengakomodasi berbagai aspirasi serupa dari organisasi masyarakat (ormas) maupun profesi penyelenggara pendidikan. Mereka meminta agar penempatan guru PPPK dapat dikaji ulang dan ditempatkan di sekolah swasta.

Baca Juga

“Kami masih menunggu jawaban surat yang kami kirimkan kepada Presiden, terkait dengan aspirasi yang kami terima dari banyak sekali organisasi profesi maupun ormas yang menyelenggarakan pendidikan, yang meminta supaya guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta,” kata Mu'ti dalam sambutannya pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

Ia pun mengingatkan kembali terkait persoalan mengenai penempatan guru PPPK. Menurutnya, hal itu pada dasarnya berkaitan erat dengan Undang-Undang Otonomi Daerah maupun sistem pemerintahan daerah, dan pada gilirannya mempengaruhi distribusi guru di tiap daerah.

Kondisi tersebut membuat pihaknya selaku pejabat pemerintahan di tingkat nasional tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah terkait distribusi dan penempatan guru, termasuk mereka yang berstatus PPPK sehingga membutuhkan intervensi langsung dari Presiden.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement