Selasa 19 Nov 2024 18:13 WIB

Menag: Perbedaan Dana Investasi Haji Bisa Dijembatani

Menag mengaku senang apabila diingatkan oleh MUI jika salah mengambil kebijakan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Pertemuan tersebut dalam rangka meminta KPK untuk memantau dan melakukan pendampingan pada sejumlah program di Kemenag sebagai upaya pencegahan korupsi.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Nasaruddin Umar usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Pertemuan tersebut dalam rangka meminta KPK untuk memantau dan melakukan pendampingan pada sejumlah program di Kemenag sebagai upaya pencegahan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu bahasannya menyinggung perbedaan produk hukum pemanfaatan dana investasi haji antara hasil Ijtima Ulama MUI dengan Mudzakarah Perhajian.

Baca Juga

"Ya, semua perbedaan ini ada jembatannya. Jadi saya dengan Pak Niam (Ketua MUI Asrorun Niam) seperguruan satu kitab. Dalam ilmu silat itu seperguruan, jadi sepertinya kita nanti satu kali dulu nanti kita selesaikan semuanya," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Sebelumnya, Mudzakarah Perhajian Indonesia yang digelar Kementerian Agama di Bandung beberapa waktu lalu menghasilkan keputusan yang berbeda dengan Fatwa Ijtima Ulama yang digelar MUI terkait hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal haji.

Para ulama yang mengikuti Mudzakarah Perhajian memutuskan hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal jamaah calon haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain adalah mubah atau boleh.

Sementara, Ijtima Ulama yang digelar MUI di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 memutuskan hasil investasi yang bersumber dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah adalah haram saat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

Hal tersebut termaktub dalam keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024.

Nasaruddin mengatakan perbedaan pandangan antara Mudzakarah Perhajian dan Ijtima Ulama terkait pembiayaan haji dari hasil dana investasi tersebut pasti akan ada titik temu.

Kendati demikian, Menag mengaku senang apabila diingatkan oleh MUI jika salah mengambil kebijakan, termasuk dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

"Jadi Insya Allah ke depan saya senang sekali kalau kami sering diingatkan. Jangan sampai kalau kami melakukan sesuatu yang salah, ya, apalagi salah secara agama, tanggung jawabnya bukan hanya di dunia tetapi di akhirat," kata Nasaruddin.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam pertemuan tertutup tersebut tidak membahas secara spesifik terkait perbedaan produk hukum pemanfaatan dana haji hasil investasi setoran awal biaya haji.

Menurut dia, dalam forum tersebut lebih banyak membahas masalah-masalah aktual yang muncul di masyarakat.

"Tidak spesifik karena pembahasannya cukup banyak tadi karena pembahasan di sini tadi kan ta'aruf, kunjungan pertama. Diskusi masalah pola kerja sama yang efektif untuk saling mendukung, saling menguatkan," kata Niam.

Namun, menurut Niam, nantinya akan pertemuan lagi dengan Menag untuk membahas masalah ini. "Tadi tidak menyebutkan kapannya, tetapi Menteri Agama dengan sangat baik memberikan kesempatan untuk nanti gantian hadir ke Kementerian Agama," kata Niam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement