REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik kalangan pekerja informal untuk menjadi peserta dana pensiun. Hal itu sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun atau replacement ratio income Indonesia yang saat ini masih terbilang minim.
Penetapan standar replacement ratio income menurut International Labour Organization (ILO) diketahui sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun. Indonesia memiliki angka replacement ratio income yang baru berkisar di 10—15 persen.
Melihat data tersebut, OJK melakukan berbagai strategi yang lebih menyasar kepada kepesertaan yang lebih beragam. Dengan meningkatkan ragam kepesertaan dan jumlahnya, industri dana pensiun pun akan bisa lebih menggeliat, dan diharapkan angka replacement ratio income bisa terdongkrak hingga sesuai dengan standar global.
“Tentu kita perlu upaya pendalaman daripada dana pensiun kepesertaan dan target kepesertaan. Untuk yang individual dan informal worker, ini bagian yang perlu kita dorong karena informal workermencakup 57—58 persen itu belum mengikuti program pensiun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara International Organization of Pension Supervisor (IOPS) Annual Meeting & OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions di Bali, Selasa (19/11/2024).
Ogi menerangkan, untuk bisa merangkul kelompok pekerja informal, pihaknya mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun di lembaga yang menjalankan program pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Pekerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Di samping itu, untuk yang sifatnya wajib, seperti kepesertaan pekerja formal pada BPJS Ketenagakerjaan serta kepesertaan ASN pada Taspen maupun Asabri, diharapkan pula dapat terus dikembangkan.
“Jadi kita perluasan keanggotaan maupun pendalaman pasarnya dimana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya iuran tambahan ke depan itu juga menjadi upaya untuk bisa mendorong agar pensiunan bisa menerima manfaat pensiun yang lebih besar dari penghasilan terakhirnya,” jelasnya.
Diketahui, di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Pasal 189 ayat 4 diatur bahwa pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Beleid tersebut mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program dana pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu. Namun, untuk detail ketentuannya masih digodok dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“PP belum dituntaskan, itu dari kementerian terkait. OJK kan mengawasi,” ujar Ogi.