REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) turut musnahkan 6,21 kg barang bukti narkotika gol. I jenis ganja bersama BNNP Sulawesi Selatan pada Selasa, 19 November 2024 di Kantor BNNP Sulawesi Selatan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil lima penindakan joint operation Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dengan BNNP Sulawesi Selatan periode Oktober hingga 8 November 2024. Selain barang bukti tersebut, juga telah ditetapkan enam orang tersangka berinisial AWS, AAD, IK, MR, HR, dan MA.
“Pemusnahan ini adalah bentuk sinergi penindakan antara Bea Cukai dan BNNP. Semoga sinergi ini dapat berkelanjutan, dan mampu mencegah pemasukan dan peredaran barang terlarang di wilayah, khususnya di wilayah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel,” tutup Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha.