REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asril, ayahanda almarhumah Nia Kurnia Sari, mengaku terpukul mengetahui makam anaknya dieksploitasi oleh seorang musisi daerah Minang bernama Misramolai. Dalam unggahan video yang tersebar di media sosial, penyanyi tersebut terlihat melakukan syuting di makam Nia untuk keperluan video musiknya.
Video itu juga memperlihatkan Misramolai mengenakan baju gamis serbahitam. Lalu musik terdengar diputar dengan volume kencang, dan Misramolai tampak melakukan lipsync dengan penuh penghayatan.
“Proses syuting lagu Minang. Bunda Misramolai syuting di kuburan almarhumah Nia Kurnia Sari,” demikian keterangan dari unggahan seorang pengguna TikTok @Aldiano, dikutip Rabu (20/11/2024).
Merespons hal ini, Asril mengecam tindakan Misramolai yang syuting video klip di makam anak kandungnya. Asril menegaskan hal tersebut sangat melukai hati dirinya dan keluarga.
“Siapapun Anda, tolong Anda jangan menyanyi di atas kuburan anak saya. Saya mohon kepada Anda, jangan Anda bernyanyi di atas makam anak saya. Mohon saya sama Anda, hati saya terluka, saya kehilangan anak saya,” kata Asril dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @RATU GIVANA.
Ia pun meminta Misramolai untuk membatalkan proyek video klip tersebut, dan tidak menayangkan adegan yang diambil di atas pemakaman Nia. “Kamu yang menyanyi, siapapun Anda tolong tidak bernyanyi di atas makam anak saya. Sama siapa engkau minta izin, tempat lain silakan, jangan engkau menyanyi Nia Kurnia Sari anak kandungku,” kata Asril.
Misramolai sendiri merupakan salah satu penyanyi daerah yang Minang yang cukup dikenal. Ia merilis banyak lagu antara lain “Gabak di Langik Hujan Tak Turun”, “Buayan Sayang”, “Sawah Rawang”, “Bahutang Raso”, “Bapikia Lah Uda”, “Ido Babuah Cinto”, “Katiko Daun Sadang Rimbun”, “Mande Tido Sasalan Datang”, dan lainnya.
Sebagai informasi, Nia Kurnia Sari merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang ditemukan meninggal dunia pada 8 September 2024. Jasad Nia ditemukan terkubur di lahan Perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung.
Berdasarkan penyelidikan polisi, gadis berusia 18 tahun itu menjadi korban pembunuhan setelah mengalami pemerkosaan. Polisi juga telah menetapkan Indra Septriawan (26 tahun) sebagai tersangka. Indra yang merupakan residivis pencabulan dan narkoba, ternyata telah mengintai korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Indra akhirnya tertangkap pada Kamis 19 September 2024 di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Nagari Kayu. Polisi menjerat Indra dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 251 Ayat 3 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.