Kamis 21 Nov 2024 05:05 WIB

Ini 11 Poin Surat Testimoni Tulisan Tangan Lembong, Ungkap Kronologi Tiba-Tiba Diborgol

Tom menyampaikan kondisi psikologisnya yang terguncang ketika penyidik memborgolnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Lembong kini mengajukan praperadilan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Lembong kini mengajukan praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan menteri perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menulis surat testimoni dan kronologis penetapan tersangka terhadapnya. Melalui tim pengacaranya, Tom menyampaikan kondisi psikologisnya yang terguncang ketika penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memborgolnya untuk dijebloskan ke sel tahanan, pada Selasa (29/10/2024) malam.

Lembong juga membeberkan alasan mengapa ia selama ini senyum-senyum saja dalam penampilannya meskipun sudah menjadi tersangka korupsi terkait izin impor gula.

Baca Juga

“(b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat himbauan istri saya: ‘tetaplah bersinar untuk kita semua, apapun keadaannya’. Maka saya memutuskan untuk senyum, dan senyum terus sampai tiba di tumah tahanan di Salemba,” begitu kata Tom dalam surat testimoninya yang diizinkan untuk diberitakan media.

Surat testimoni dan kronologis penetapan tersangka tersebut Tom tuliskan tangan dengan tinta pena, dengan huruf kapital semua. Surat tiga lembar tersebut diserahkan Tom kepada tim pengacaranya, yang sedang melakukan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir saat sidang ke-3 praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menyerahkan surat tersebut kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun, pada Rabu (20/11/2024).

Kata Ari, surat testimoni tersebut nantinya akan dibacakan oleh Tom sendiri di hadapan hakim dalam persidangan ke-4, Kamis (21/11/2024). Karena hakim tunggal, sudah memerintahkan agar pihak Kejakgung, membawa Tom dari tahanan ke persidangan untuk didengarkan penjelasannya. “Kan besok (21/11/2024) Pak Tom akan datang ke sidang praperadilan, dan Pak Tom akan membacakan langsung. Jadi kita siapkan,” ujar Ari di PN Jaksel, Rabu (21/11/2024).

Dari salinan foto surat dan testimoni yang diberikan oleh Ari, Tom menuliskan rangkaian kronologis penetapannya sebagai tersangka. Judul surat tersebut Tom tulis, ‘Re: kesaksian terkait kronologis pemeriksaan dan penahanan’. “Dengan ini saya ingin menyampaikan secara tertulis kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka dan proses penahanan yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement