REPUBLIKA.CO.ID, LDR (long distance relationship) dalam pernikahan terjadi karena berbagai alasan, seperti studi, tugas pekerjaan, tuntutan ekonomi, hukuman, dan poligami. Studi di luar kota atau luar negeri sering membuat pasangan terpisah, terutama jika beasiswa hanya mencakup kebutuhan pribadi penerima, seperti yang dijelaskan dalam buku Fiqih LDR Suami Istri karya Aini Aryani, LC.
Beberapa kondisi seperti penugasan kerja, khususnya bagi PNS, TNI, Polri, atau pekerja di luar negeri, juga memaksa pasangan hidup berjauhan demi tanggung jawab profesional atau ekonomi.
Namun, LDR membawa risiko besar, seperti perselingkuhan akibat kesepian, kebutuhan biologis yang tak terpenuhi, konflik dalam poligami, hingga perceraian. Tanpa komunikasi yang baik, kejujuran, dan komitmen, hubungan jarak jauh dapat merusak fondasi pernikahan
Dalam ajaran Islam, seorang istri diwajibkan untuk tinggal bersama suami di rumah yang telah ditentukan oleh suaminya. Hal ini merupakan syarat agar istri berhak mendapatkan nafkah. Dalam ilmu fikih, hal ini disebut sebagai tamkin, yang berarti menetap bersama suami. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah.
Aini Aryani juga menegaskan bahwa kewajiban suami untuk memberikan nafkah baru berlaku setelah istri mulai tinggal bersama suami, bukan sejak akad nikah dilangsungkan.
Hal ini berdasarkan kisah Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah RA tetapi baru mulai memberikan nafkah setelah mereka tinggal bersama. Apabila seorang istri menolak ajakan suami untuk tinggal bersama tanpa alasan yang syar’i, maka hal tersebut dianggap sebagai nusyuz atau pembangkangan, sehingga hak nafkah istri dapat gugur.