REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyelenggarakan pendidikan antikorupsi berupa pelatihan sekaligus bimbingan teknis (bimtek) bagi para pelaku usaha perjalanan haji khusus dan umrah untuk mencegah adanya praktik korupsi di sektor tersebut.
Pelatihan dan bimtek ini diadakan Amphuri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri Firman M. Nur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/11/2024), mengatakan, pendidikan antikorupsi bertujuan untuk mewujudkan Amphuri yang berintegritas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Potensi adanya praktik korupsi bukanlah sesuatu yang mustahil di tengah ketatnya persaingan usaha dan perilaku koruptif dalam mencari keuntungan. Jangan sampai kita sebagai penyelenggara haji khusus dan umrah terjerat tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan atau alasan apapun,” katanya.
Firman mengatakan, sektor usaha penyelenggaraan haji dan umrah merupakan satu dari sekian banyak sektor usaha yang rawan praktik korupsi. Sektor usaha ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Dalam menjalankan usahanya, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tidak menutup kemungkinan untuk berhubungan dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah sebagai mitra usaha.