Kamis 21 Nov 2024 16:30 WIB

Komisi Palestina: Israel Tahan 270 Anak dengan Kondisi Memprihatinkan

Israel harus bertanggung jawab terhadap genosida di Gaza Palestina.

Ratusan peserta mengikuti aksi Walk for Gaza dalam acara Bandung for Gaza bersama MER-C Indonesia bekerjasama dengan Wakaf Salman dan Komunitas Pejuang Subuh Pondok Indah di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (3/11/2024). Dalam kegiatan tersebut selain merespon genosida yang masih berlangsung di Palestina hingga saat ini, juga dilakukan penggalangan donasi salah satunya untuk membangun kembali rumah sakit Indonesia di Gaza.
Foto: Edi Yusuf
Ratusan peserta mengikuti aksi Walk for Gaza dalam acara Bandung for Gaza bersama MER-C Indonesia bekerjasama dengan Wakaf Salman dan Komunitas Pejuang Subuh Pondok Indah di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (3/11/2024). Dalam kegiatan tersebut selain merespon genosida yang masih berlangsung di Palestina hingga saat ini, juga dilakukan penggalangan donasi salah satunya untuk membangun kembali rumah sakit Indonesia di Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Sekitar 270 anak Palestina ditahan di penjara-penjara Israel dengan kondisi yang memprihatinkan, menurut data Komisi Urusan Tahanan Palestina pada Rabu (20/11).

Dalam pernyataan memperingati Hari Anak Sedunia, Komisi tersebut menyebutkan bahwa angka tersebut tidak termasuk anak-anak di bawah umur yang ditahan oleh tentara Israel di Jalur Gaza.

Baca Juga

“Israel terus menahan tidak kurang dari 270 anak, yang sebagian besar berada di penjara Ofer dan Megiddo, serta di kamp-kamp yang didirikan oleh tentara pendudukan setelah perang Gaza,” ujar pernyataan itu.

Komisi tersebut juga mengungkapkan adanya kesaksian mengenai penyiksaan terhadap anak-anak Palestina oleh petugas penjara Israel.

“Kejahatan sistematis dilakukan oleh administrasi penjara terhadap anak-anak yang ditahan, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan pelecehan yang terjadi setiap hari,” tambahnya.

Sebelumnya pada 7 November, Knesset (parlemen Israel) mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun.

Undang-undang tersebut, yang bersifat sementara selama lima tahun, memungkinkan pengadilan memerintahkan penahanan anak-anak di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup jika mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang melibatkan “terorisme atau aktivitas teroris.”

Setelah mencapai usia 14 tahun, anak-anak tersebut akan melanjutkan hukuman mereka di penjara, sesuai ketentuan Knesset.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement