REPUBLIKA.CO.ID,ISLAMABAD -- Aplikasi VPN menjadi polemik di Pakistan setelah ulama mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengharamkan Jaringan Privat Virtual tersebut. Di tengah polemik tersebut, Ketua Dewan Ideologi Islam (CII), Raghib Hussain Naeemi dengan tegas membantah telah menyatakan jaringan privat virtual (VPN) hukumnya haram.
Dia mengatakan, "kesalahan ketik" menyebabkan kebingungan dalam keputusan dewan di tengah tenggat waktu pemerintah untuk memblokir semua jaringan terenkripsi yang tidak terdaftar bulan ini."Tidak seorang pun menyatakan VPN bertentangan dengan syariah atau tidak Islami," kata Naeemi dalam konferensi pers di Islamabad seperti dilansir Thenews, Kamis (21/11/2024).
"Kesalahan pengetikan dalam pernyataan kami sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman setelah kata 'tidak' dihilangkan," ucap dia.
Pernyataan resmi ini muncul setelah fatwa dewan pada 15 November 2024 lalu yang menyatakan penggunaan VPN "tidak islami" menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Naeemi mengatakan, dewan mengadakan sidang untuk membahas penggunaan media sosial di negara itu berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Menjelaskan sikap CII terkait penggunaan platform media sosial, Naeemi menjelaskan bahwa platform ini merupakan media ekspresi publik yang efektif, namun tidak boleh digunakan untuk penistaan agama, kebencian agama, ekstremisme, dan terorisme."Jika peraturan ini dilanggar, maka penggunaan media sosial tidak Islami," kata dia.