Kamis 21 Nov 2024 13:22 WIB

Berikut Daftar Lima Capim KPK Terpilih, Setyo Budiyanto Terbanyak

Mantan Direktur Penyidikan KPK yang berlatar belakang Polri itu meraih 46 suara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Calon pimpinan (capim) KPK Setyo Budiyanto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Calon pimpinan (capim) KPK Setyo Budiyanto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan (capim) KPK Setyo Budianto raih suara terbanyak untuk bisa terpilih menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029. Hal itu berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

Mantan direktur penyidikan KPK tersebut meraih 46 suara, dan 45 suara di antaranya memilih dirinya untuk menjadi ketua. Setyo merupakan penyidik berlatar belakang anggota Polri.

Selain Setyo, empat capim KPK lainnya yang mendapatkan suara terbanyak adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. "Clear ya, langsung hitung Dewas, tolong diabadikan dulu," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan putusan.

Adapun perincian capim KPK lainnya, Fitroh Rohcahyanto mendapatkan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo meraih 32 suara, Johanis Tanak meraup 47 suara, dan Agus Joko Pramono mengumpulkan 38 suara. Walaupun Fitroh dan Johanis mendapatkan suara yang lebih banyak, tetapi suara yang didapatkan bukan untuk posisi ketua.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat untik menggunakan pemungutan suara atau voting untuk pemilihan capim dan dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029. Pemilihan dilakukan setelah mereka selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang gelar sejak Senin (18/11/2024).

Metode pemungutan suara atau voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota di antaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.

Pemungutan suara itu dilaksanakan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai ketua KPK.

Sedangkan untuk calon dewas KPK, anggota Komisi III DPR juga harus mencontreng lima nama, tetapi tidak perlu memberi tanda ketua. Pasalnya, Dewas KPK tidak akan memiliki seorang ketua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement