Kamis 21 Nov 2024 15:56 WIB

Komdigi Surati Google, Tiktok Hingga Meta Agar Hapus Kata Kunci Judi Online

Pemerintah mendorong agar perusahaan teknologi besar bantu hapus judol.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Konferensi pers terkait pemberantasan perjudian daring oleh desk judi online yang dipimpin oleh menkopolkam Budi Gunawan, Kamis (21/11/2024).
Foto: Alfian
Konferensi pers terkait pemberantasan perjudian daring oleh desk judi online yang dipimpin oleh menkopolkam Budi Gunawan, Kamis (21/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid mengaku telah mengirim surat ke Google, Tiktok, dan Meta. Surat tersebut berisi tentang keyword yang diduga merujuk ke situs judi online.

Meutya mengatakan per 4-20 November mengatakan setidaknya ada 1.361 keyword di google dan 7.252 di Meta yang telah diblokir. Namun, untuk keyword lainnya pihaknya tidak bisa serta nerta menghapus.

Baca Juga

"Banyak sekali masukan dari masyarakat mengenai keyword yang masih bisa dibuka. Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword," kata Meutya saat jumpa pers, Kamis (21/11/2024).

"Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan? terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menko, kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya," katanya.

Pihaknya mengatakan telah mengirim surat ke perusahaan terkait untuk penghapusan keyword mulai dari Google, tiktok hingga Meta.

"Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," katanya.

Ia juga menjelaskan kalau judi online di setiap negara memiliki hukum yang berbeda. Oleh sebab itu, ia mendorong perusahaan terkait untuk menghapus keyword karena judi online di Indonesia dilarang.

"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement