Kamis 21 Nov 2024 17:12 WIB

Lima: Penyidik Kejagung Menjadi Kunci Pengungkapan Dugaan Mafia Peradilan

Tidak ada pelanggaran etik, belum tentu tidak ada praktik suap-gratifikasi.

Tulisan tangan di selembar kertas yang ditemukan bersama dengan uang hampir Rp.1 triliun, saat tim Kejaksaan Agung menggeledah rumah Zarof Ricar.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Tulisan tangan di selembar kertas yang ditemukan bersama dengan uang hampir Rp.1 triliun, saat tim Kejaksaan Agung menggeledah rumah Zarof Ricar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DIrektur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus menyidik perkara dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Penyelidikan Kejaksaan Agung yang akan menentukan apakah ada indikasi suap-gratifikasi yang bisa membuktikan dugaan itu.

Ray mengatakan, jika memang ada indikasi yang bisa dijadikan dasar untuk mengusut dugaan suap dengan ditemukannya uang hampir Rp.1 triliun maka proses hukum terhadap hakim kasasi Ronald Rannur harus terus dikejar.  “Lanjut aja dulu kalau memang ada bukti-bukti yang menguatkan atas kasus ini,” kata Ray, Kamis (21/11/2024).

Dijelaskannya, kadang-kadang sebuah putusan di ranah etik berhubungan dengan tata cara pengambilan keputusan. “Mungkin saat prosedur itu ditempuh ya bisa saja tidak ada pelanggaran etik,” ungkapnya.

Dikatakan Ray, dewan etik yang memutus tidak adanya pelanggaran etik atas hakim yang memutus perkara kasasi Ronald Tannur dilakukan internal MA sendiri. “Tapi kan butuh juga second opinion dari pihak lain, jadi serahkan saja ke Komisi Yudicial (KY),” kata Ray.

KY yang seharusnya melakukan pemeriksaan tentang benar atau tidaknya ada pelanggaran etika. “Kalau MA periksa hakim MA ya jeruk makan jeruk. Justru karena lemahnya pengawasan di MA maka muncul masalah ini,” ungkap Ray Rangkuti.

Ditambahkan Ray, kalau pun ternyata tidak ada pelanggaran etik, belum tentu tidak ada praktik suap-gratifikasi. Penyelidikan Kejaksaan Agung yang akan menentukan apakah ada indikasi suap-gratifikasi terhadap hakim kasasi Ronald Tannur. 

“Sidang etik di MA, bisa saja tidak merujuk pada temuan uang hampir Rp.1 triliun, yang juga ditemukan adanya secarik kertas yang merujuk pada  akan digunakan untuk apa uang itu. Mungkin dewan etik MA hanya melihat apakah prosedur-prosedur putusan sudah diambil sesuai ketentuan atau tidak,” papar Ray. 

Tapi jika dalam proses penyidikannya, Kejagung menemukan adanya keterkaitan uang Rp.1 triliun dengan kasasi Ronald Tannur, lanjut Ray, maka proses hukum harus jalan terus. “Kalau ditemukan bukti-bukti kuat untuk dilanjutkan ke penyelidikan maka putusan tidak ada pelanggaran etik bisa dianulir dengan temuan baru,” jelas Ray Rangkuti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement