Jumat 22 Nov 2024 06:26 WIB

DPR Gelar Rapat Bahas Jaksa Jovi yang Viralkan Rekan Kerja Kencan Pakai Mobil Dinas

Jaksa Jovi dituntut 2 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE.

Jaksa (ilustrasi).
Foto: m.skalanews.com
Jaksa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jovi menjadi tersangka usai memviralkan rekan kerjanya yang diduga menggunakan mobil dinas untuk kencan.

"Kami berharap ini bukan sekadar pertemuan formalitas apalagi kita mau saling gontok-gontokan gagah-gagahan satu sama lain, kita kalau bisa mencari solusi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

Diketahui, Jovi Andrea Bachtiar dibicarakan warganet usai dituntut penjara dua tahun atas pencemaran nama baik karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya di lingkungan Kejari Tapsel, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk berkencan. RDP tersebut dihadiri langsung oleh Jovi Andrea Bachtiar, Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Febriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution.

Nella Marsela yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bagian tata usaha Kejari Tapsel diketahui ikut hadir pula dalam rapat tersebut, meski tak dalam daftar undangan audiensi. Habiburokhman pun lantas mengkonfirmasi dari mana undangan rapat kepada Nella berasal.

"Tadi Pak Kajati menginformasikan ada pihak yang merasa dirugikan, pengin tahu yang mengajak beliau ke sini siapa, pak?" tanya Habiburokhman.

Habiburokhman lantas bertanya dari meja pimpinan, "Apakah Anda diundang?"

Dia kemudian menegaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur rapat untuk ditaati, di mana pihak yang ingin ikut menjadi peserta rapat sedianya dapat diusulkan kepada pihak Sekretariat Komisi III DPR RI.

"Karena enggak mungkin datang ke sini tanpa ada yang 'ngajak' tapi nggak apa-apa kami tetap menghormati, lain kali mekanisme seperti itu pak kita ke depan kan saling menghormati sesama institusi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan bahwa kasus yang mengundang Komisi III DPR menggelar rapat audiensi tersebut bukanlah perseteruan yang begitu serius, sebab juga sudah berproses secara hukum.

"Ini sebetulnya tidak besar-besar amat pak, bukanlah perseteruan yang sangat serius karena semuanya kami sudah mengalirkan semua ini kepada hukum yang berlaku di negeri ini," ujar Idianto.

Idianto lantas menuturkan bahwa sedianya ada dua permasalahan yang dihadapi Jovi saat ini. Selain dakwaan UU ITE atas kasusnya dengan Nella Marsela, dia menyebut Jovi diusulkan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kejaksaan Agung RI karena tindak indisipliner yang dilakukannya, yakni tidak masuk kantor selama 29 hari kerja.

"Tanggapan Jovi atas usulan tersebut bahwa beliau akan mengajukan keberatan yang nanti akan kita sidangkan di majelis kehormatan jaksa," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement