REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar syariat Islam di kabupaten kepulauan itu.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum yang dipusatkan di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis.
Delapan terpidana yang dihukum cambuk tersebut, yakni Budi Darma, Sani, Yana Marta dan Lasmin. Mereka masing-masing dihukum cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang sebanyak 12 kali.
Mereka terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yakni melanggar syariat Islam dengan melakukan maisir atau perjudian.
Kemudian, terpidana kasus zina yakni, Ilya Walidin, Novita Agusliana, Silvia Magdalena, dan Okto Muhardi. Mereka masing-masing dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinaan melanggar Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 1 Angka 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.