REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant kini menjadi buronan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia mereka menjadi jauh lebih sempit.
Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara di enam benua. Berdasarkan undang-undang tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapannya.
“Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat,” kata pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab kepada Aljazirah, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan ada tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan. Banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa telah berkomitmen menegakkan surat perintah penangkapan.
“Anda mengharapkan semua orang untuk menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum itu sendiri melanggar hukum,” katanya.
Netanyahu telah menegur tuduhan ICC tersebut dan menyebutnya anti-Semit.
Berikut adalah daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditahan setelah keputusan ICC.