Jumat 22 Nov 2024 18:08 WIB

Polisi Tembak Mati Polisi Gara-Gara Beking Tambang, Kapolri Angkat Bicara

Kapolri memerintahkan agar pelaku penembakan diseret ke pengadilan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: dok Republika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono mengusut tuntas peristiwa AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya sesama polisi AKP Ulil Anshari di Polres Solok Selatan.

Jenderal Sigit menegaskan agar polisi pelaku penembakan sampai mati rekannnya tersebut, tak cuma dikenakan sanksi etik berat. Melainkan, tegas Kapolri agar juga diseret ke pengadilan.

Baca Juga

“Saya sudah perintahkan agar kasus ini diproses tuntas. Terhadap pelakunya, oknum pelaku dari institusi agar ditindak tegas, apakah itu proses etik, maupun pidananya,” kata Jenderal Sigit di Kementerian PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Kapolri mengaku sudah mendapatkan laporan dari Irjen Suharyono tentang latar belakang kejadian tersebut. Dari laporan itu, Kapolri memerintahkan agar Kapolda Sumbar lebih mendalami motif penembakan itu.

Jenderal Listyo pun mengingatkan, agar Kapolda tak ragu-ragu mengambil tindakan tegas. “Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini menciderai institusi, saya minta siapapun, apapun pangkatnya tindak tegas. Nggak usah ragu-ragu, “ kata Kapolri.

“Terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas.” 

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal (Irjen) Surharyono memastikan akan memecat AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan sampai mati terhadap rekannya AKP Ulil Anshar, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Kapolda memastikan dalam waktu sepekan ini proses internal pemecatan tersebut akan dilakukannya. AKP Dadang, dan AKP Ulil adalah dua perwira Polres Solok Selatan yang berselisih terkait aktivitas penambangan pasir-batu (sirtu) atau galian-C di wilayah hukum Solok Selatan.

“Pastinya akan tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Dalam minggu-minggu ini setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah laporkan ini ke pimpinan Polri,” kata Irjen Suharyono saat konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (22/11/2024).

Pemecatan terhadap AKP Dadang sebagai sanksi internal. “Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia (dilakukan AKP Ulil) ini,” sambung Kapolda.

AKP Ulil menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solol Selatan. Sedangkan AKP Dadang, merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Keduanya saling selisih terkait penangkapan para penambang ilegal galian-C.

AKP Dadang menembak mati AKP Ulil di Lapangan Parkir Mapolres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024) dini hari tadi. AKP Dadang melepaskan sembilan peluru dari pistol dinasnya. Dua peluru mengenai bagian kepala di pipi kanan, dan pelipis mata AKP Ulil.

Sebelum kejadian tersebut, para anggota AKP Ulil dari Satuan Reskrim melakukan penangkapan terhadap sejumlah penambang ilegal galian-C.

Atas penangkapan para penambang pasir-batu ilegal tersebut, AKP Dadang tak senang.

“Kabag Ops melakukan tembakan diduga menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS:260139. Motif: Diduga tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” begitu tulis laporan resmi Polres Solok Selatan yang disampaikan langsung kepada Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.

Dalam konfrensi persnya, Irjen Suharyono mengatakan, tak menduga atas kejadian tersebut. Namun dia memastikan akan mengusut tuntas peristiwa itu.

Kapolda menjelaskan, dalam sepekan terakhir, Polres Solok Selatan melaporkan ke Polda Sumbar tentang kegiatan penegakan-penegakan hukum terhadap aktivitas-aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Diketahui di wilayah Polres Solok Selatan banyak kegiatan penambangan batu dan pasir atau sirtu yang masuk dalam golongan galian-C. Kata Irjen Suharyono beberapa aktivitas penambangan tersebut ada yang legal. Pun juga banyak yang ilegal alias tak berizin.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polres Solok Selatan dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang ilegal yang jenisnya sirtu atau galian C,” kata Irjen Suharyono.

AKP Ulil, selaku Kasat Reskrim setempat menjadi pemimpin dalam penindakan hukum terhadap penambangan-penambangan ilegal tersebut. Irjen Suharyono, pun mengakui AKP Ulil, sering melaporkan perihal penindakan-penindakan hukum atas aktivitas penambangan ilegal galian-C itu.“AKP Ulil bersama-sama anggota, sudah beberapa kali menindak tegas pelaku kejahatan jenis ini, yang tanpa izin,” begitu ujar Kapolda.

Dari penindakan hukum yang dilakukan tersebut, penelusuran, serta penyidikan untuk mengurai kegiatan tambang ilegal itu, pun dilakukan oleh AKP Ulil selama ini. Dari kegiatan tersebut, kata Kapolda, ditemui anggota kepolisian, AKP Dadang yang juga sebagai perwira di Polres Solok Selatan pihak yang kontra atas aksi-aksi penegakan hukum tersebut.

“Di dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan hukum tadi, tanpa diduga sebelumnya bahwa ada seorang perwira yang kita anggap dia sebagai tersangka, oknum dari anggota kami, pada posisi kontra terhadap penegakan hukum tersebut,” ujar Kapolda.

Situasi itu, kata Irjen Suharyono yang menjadi pemicu kejadian di Lapangan Parkir Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari tadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement