Sabtu 23 Nov 2024 09:15 WIB

Klaim Patuhi Keputusan ICC, Beranikah Inggris Menangkap Netanyahu?

Sebagai negara anggota ICC, Inggris diwajibkan untuk menangkap Netanyahu.

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Foto: James Manning/PA via AP
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris mengklaim akan mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum domestik dan internasional sebagai salah satu dari negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah institusi tersebut mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant. 

Saat ditanya pada Kamis (21/11/2024), Downing Street menolak untuk mengonfirmasi apakah Netanyahu akan ditangkap jika ia menginjakkan kaki di tanah Inggris. Meski demikian, pada Jumat sore, PA Media melaporkan juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer mengatakan,"Inggris akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum domestik dan hukum internasional."

Baca Juga

Hanya saja, dia menambahkan, "Saya tidak akan mendahului proses atau memberikan komentar pada kasus per kasus." 

Husam Zomlot, duta besar Palestina untuk Inggris, mengatakan kepada Middle East Eye, "Kami menyambut baik pengumuman pemerintah Inggris bahwa Inggris mendukung dan menghormati independensi ICC dan akan mematuhi surat perintah penangkapan pemerintah Netanyahu."

“Semua negara anggota ICC memiliki kewajiban yang diamanatkan dengan jelas,” tambah Zumlot."Ini adalah kewajiban yang diamanatkan dengan jelas untuk menegakkan dan menjaga hukum internasional."

Sebagai negara anggota ICC, Inggris akan diwajibkan untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki negara tersebut, menurut para ahli hukum dan komentator kepada Middle East Eye.

Pada tahun 2001, pemerintahan Buruh Tony Blair mengesahkan Undang-Undang ICC, yang menegakkan kepatuhan terhadap pengadilan. Terdapat proses hukum domestik di mana pengadilan independen Inggris menentukan apakah akan mengesahkan surat perintah tersebut sesuai dengan undang-undang tahun 2001.

Juru bicara perdana menteri tampaknya merujuk pada proses ini dalam pernyataannya. Namun, dengan mengatakan Inggris akan mematuhi hukum internasional, ia tampaknya mengisyaratkan bahwa Inggris mendukung ICC.

Hal ini konsisten dengan pernyataan pemerintahan Buruh sebelumnya yang mendukung ICC. Pada Juli, Inggris mencabut keberatannya sebelumnya terhadap dikeluarkannya surat perintah penangkapan, yang diajukan oleh pemerintahan Konservatif sebelumnya. 

Pemerintah Buruh mengatakan: "Ini adalah masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan." 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement